BACAMALANG.COM – Organisasi Yakuza Maneges melaporkan penyanyi Icha Cellow dan Mala Agatha beserta tim kreatifnya ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan konten video lagu yang dinilai mengandung unsur pornografi.
Pelaporan dilakukan menyusul viralnya lagu “Gapapa”, yang merupakan lagu karya Anisa Bahar. Dalam versi yang beredar di media sosial, lirik lagu tersebut diubah menjadi bernuansa vulgar sehingga memicu sorotan publik.
Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, mengatakan pihaknya datang ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, serta tim kreatif yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Menurut Zakki, video yang telah beredar luas itu tidak layak dikonsumsi masyarakat karena memuat lirik dan visual yang dinilai mengarah pada unsur pornografi.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pornografi atas video yang telah beredar. Menurut hemat kami, konten tersebut merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh dan mengandung unsur pornografi,” ujarnya.
Meski video tersebut telah diturunkan (take down) dan disertai permintaan maaf dari pihak terkait, Zakki menilai langkah tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Ia juga menyebut pihak yang dilaporkan sebelumnya beberapa kali membuat konten serupa yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Dia tidak punya kesadaran bahwa ada sanksi moral yang muncul di masyarakat. Setelah lagu sebelumnya, kini muncul lagi lirik seperti ‘aku siap dizinahi’. Kreativitas seperti itu tidak bisa kita biarkan,” tegasnya.
Zakki menilai konten tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap generasi muda. Terlebih, lagu yang viral di media sosial itu juga kerap dinyanyikan oleh anak-anak, sementara video yang menyertainya dinilai memuat adegan yang tidak pantas.
“Kita harus hentikan itu. Yakuza Maneges tidak ada kata ampun. Sesuai tagline kami, ‘gas tanpa ampun’. Tidak ada kata damai. Kami akan memastikan proses hukum terus berjalan,” katanya.
Ia menegaskan Yakuza Maneges akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meyakini Polresta Malang Kota akan menangani perkara tersebut secara profesional.
Dalam laporannya, Moh. Zakki menyebut pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































