BACAMALANG.COM – Akses air bersih masih menjadi persoalan mendasar bagi sebagian warga Kabupaten Malang. Meski banyak desa berdampingan langsung dengan kawasan hutan, kenyataannya masyarakat justru kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut memicu ketegangan sosial, terutama antara Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan dengan Himpunan Pengelola Air Minum (HIPPAM) desa yang berupaya menyediakan layanan air bagi warga. Persoalan kian kompleks akibat belum adanya regulasi yang jelas terkait hak akses air, pajak air tanah maupun air permukaan, serta perjanjian kerja sama resmi. Situasi ini membuka celah terjadinya praktik transaksi bawah tangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Fakta ini menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin hak dasar rakyat atas air bersih. Berdasarkan data BPS Kabupaten Malang tahun 2025, baru 72,14 persen rumah tangga yang memiliki akses air minum layak, sementara 27,86 persen lainnya masih bergantung pada sumber tidak layak seperti sungai, sumur dangkal, atau mata air tanpa perlindungan.
Selain itu, tercatat sekitar 145 desa masuk kategori rawan air bersih, yang sebagian besar berada di wilayah perbukitan dan dekat kawasan hutan. Pertumbuhan layanan PDAM memang meningkat sekitar 3,2 persen per tahun, namun belum mampu menutup kesenjangan kebutuhan. Pemerintah juga tengah mengembangkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 200 liter per detik, tetapi cakupannya masih terbatas di wilayah perkotaan dan belum menjangkau desa-desa rawan air.
Dalam audiensi di Kepanjen, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menerima aspirasi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sekaligus menyoroti persoalan krusial tersebut.
“Negara harus hadir, bukan hanya omon-omon dan marah-marah di podium. Insya Allah akan ada kabar baik dalam waktu dekat bagi warga Kabupaten Malang,” tegas Zulham. Ia menekankan bahwa forum audiensi tidak boleh berhenti pada obrolan semata, karena persoalan air bersih menyangkut aspek hukum yang harus memiliki landasan regulasi yang jelas.
Zulham meminta pemerintah memberikan jawaban formal dan tertulis atas kendala prosedural yang dihadapi desa dalam pengajuan regulasi HIPPAM. “Faktanya hari ini negara gagal memberikan hak dasar kepada rakyat, yaitu air bersih. Kalau ada kendala prosedural, mohon dijawab secara tertulis agar bisa dikaji secara regulatif. Jangan sampai ada transaksi bawah tangan yang justru merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dua jenis pajak terkait air, yakni pajak air tanah dan pajak air permukaan, sehingga diperlukan produk hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, tanpa perjanjian kerja sama dan izin resmi, konflik serupa akan terus berulang.
Zulham menegaskan bahwa kinerja negara perlu dievaluasi, tidak hanya di Kabupaten Malang tetapi juga secara nasional, karena hingga kini masyarakat masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan air bersih. Ia optimistis pertemuan ini dapat membuka pintu komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah dan berharap diskresi kebijakan dapat dikedepankan demi kepentingan masyarakat.
“Kami mohon diskresi kebijakan didahulukan, karena ini menyatu dengan kepentingan masyarakat. Saya yakin HIPPAM bukan perusahaan yang mencari keuntungan dari jualan air,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































