Zulham Soroti Gagalnya Negara Penuhi Hak Dasar Air Bersih - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 6 Feb 2026 13:56 WIB ·

Zulham Soroti Gagalnya Negara Penuhi Hak Dasar Air Bersih


 Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok dalam audiensi terkait pemenuhan hak dasar air bersih. (Zulham for Baca Malang) Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, dan Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok dalam audiensi terkait pemenuhan hak dasar air bersih. (Zulham for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Akses air bersih masih menjadi persoalan mendasar bagi sebagian warga Kabupaten Malang. Meski banyak desa berdampingan langsung dengan kawasan hutan, kenyataannya masyarakat justru kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut memicu ketegangan sosial, terutama antara Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan dengan Himpunan Pengelola Air Minum (HIPPAM) desa yang berupaya menyediakan layanan air bagi warga. Persoalan kian kompleks akibat belum adanya regulasi yang jelas terkait hak akses air, pajak air tanah maupun air permukaan, serta perjanjian kerja sama resmi. Situasi ini membuka celah terjadinya praktik transaksi bawah tangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Fakta ini menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin hak dasar rakyat atas air bersih. Berdasarkan data BPS Kabupaten Malang tahun 2025, baru 72,14 persen rumah tangga yang memiliki akses air minum layak, sementara 27,86 persen lainnya masih bergantung pada sumber tidak layak seperti sungai, sumur dangkal, atau mata air tanpa perlindungan.

Selain itu, tercatat sekitar 145 desa masuk kategori rawan air bersih, yang sebagian besar berada di wilayah perbukitan dan dekat kawasan hutan. Pertumbuhan layanan PDAM memang meningkat sekitar 3,2 persen per tahun, namun belum mampu menutup kesenjangan kebutuhan. Pemerintah juga tengah mengembangkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 200 liter per detik, tetapi cakupannya masih terbatas di wilayah perkotaan dan belum menjangkau desa-desa rawan air.

Dalam audiensi di Kepanjen, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menerima aspirasi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sekaligus menyoroti persoalan krusial tersebut.

“Negara harus hadir, bukan hanya omon-omon dan marah-marah di podium. Insya Allah akan ada kabar baik dalam waktu dekat bagi warga Kabupaten Malang,” tegas Zulham. Ia menekankan bahwa forum audiensi tidak boleh berhenti pada obrolan semata, karena persoalan air bersih menyangkut aspek hukum yang harus memiliki landasan regulasi yang jelas.

Zulham meminta pemerintah memberikan jawaban formal dan tertulis atas kendala prosedural yang dihadapi desa dalam pengajuan regulasi HIPPAM. “Faktanya hari ini negara gagal memberikan hak dasar kepada rakyat, yaitu air bersih. Kalau ada kendala prosedural, mohon dijawab secara tertulis agar bisa dikaji secara regulatif. Jangan sampai ada transaksi bawah tangan yang justru merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dua jenis pajak terkait air, yakni pajak air tanah dan pajak air permukaan, sehingga diperlukan produk hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, tanpa perjanjian kerja sama dan izin resmi, konflik serupa akan terus berulang.

Zulham menegaskan bahwa kinerja negara perlu dievaluasi, tidak hanya di Kabupaten Malang tetapi juga secara nasional, karena hingga kini masyarakat masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan air bersih. Ia optimistis pertemuan ini dapat membuka pintu komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah dan berharap diskresi kebijakan dapat dikedepankan demi kepentingan masyarakat.

“Kami mohon diskresi kebijakan didahulukan, karena ini menyatu dengan kepentingan masyarakat. Saya yakin HIPPAM bukan perusahaan yang mencari keuntungan dari jualan air,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

JKJT Edukasi Remaja Gereja tentang Bahaya Kecanduan Gadget, Aktivitas Alam Jadi Solusi Tingkatkan Fokus

14 Juni 2026 - 17:55 WIB

Transformasi Besar Unika Widya Karya Malang, Alumni dan Mahasiswa Diajak Jadi Duta Kampus

14 Juni 2026 - 16:21 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Program Magang Mandiri UMM Tuntas, Maha Patih Law Office Harap Sinergi Kampus dan Praktisi Hukum Terus Berlanjut

13 Juni 2026 - 07:11 WIB

GKB 5 UMM Diresmikan, Perkuat Posisi Kampus Putih sebagai Pusat Pendidikan Medis Nasional

12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !