BACAMALANG.COM – Baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas, dua residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan hukum. Hendri (49) dan Rosyid (38), warga Malang, ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur karena diduga menjadi pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah kosong.
Keduanya diamankan di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Saat proses pengembangan perkara, kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis mereka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan jaringan lintas daerah, termasuk di Jember dan Pasuruan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Lima di antaranya merupakan kasus curanmor, sedangkan empat lainnya pencurian di rumah warga,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (23/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda sebagai eksekutor dan joki. Mereka terlebih dahulu mengamati lokasi sasaran sebelum mengincar sepeda motor matik yang terparkir di kawasan perumahan maupun rumah yang ditinggal penghuninya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan kunci T, tang jepit, senter, golok, enam sweter yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas, dua unit sepeda motor, dua senjata tajam, serta tiga gembok yang telah dirusak.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Hendri dan Rosyid merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































