Baru Setahun Bebas, Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Beraksi, Ditembak Saat Ditangkap - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Jul 2026 06:51 WIB ·

Baru Setahun Bebas, Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Beraksi, Ditembak Saat Ditangkap


 Ilustrasi pelaku dibekuk polisi. (AI Chat GPT) Perbesar

Ilustrasi pelaku dibekuk polisi. (AI Chat GPT)

BACAMALANG.COM – Baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas, dua residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan hukum. Hendri (49) dan Rosyid (38), warga Malang, ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur karena diduga menjadi pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah kosong.

Keduanya diamankan di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Saat proses pengembangan perkara, kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis mereka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan jaringan lintas daerah, termasuk di Jember dan Pasuruan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Lima di antaranya merupakan kasus curanmor, sedangkan empat lainnya pencurian di rumah warga,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (23/7/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda sebagai eksekutor dan joki. Mereka terlebih dahulu mengamati lokasi sasaran sebelum mengincar sepeda motor matik yang terparkir di kawasan perumahan maupun rumah yang ditinggal penghuninya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan kunci T, tang jepit, senter, golok, enam sweter yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas, dua unit sepeda motor, dua senjata tajam, serta tiga gembok yang telah dirusak.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Hendri dan Rosyid merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Resmi! Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor

24 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tunggu Rekomendasi Kementerian Kehutanan, Disperkim Kota Batu Siapkan Sosialisasi TPU Bersama KPH Malang dan Pemdes Oro-Oro Ombo

23 Juli 2026 - 20:01 WIB

Truk Muatan Tetes Tebu Rem Blong dan Terguling di Jalibar Kepanjen, Sopir Tewas Terjepit

23 Juli 2026 - 19:04 WIB

Kasus Pengeroyokan di Dinoyo Terus Diusut, Polisi Tetapkan YF sebagai Tersangka dan Masuk DPO

23 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kabupaten Malang Perkuat Kesiapsiagaan Penyakit Zoonosis Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

23 Juli 2026 - 16:34 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang: Pendirian Sekolah Nasional Terintegrasi Oke, Tapi Jangan Korbankan Aset Daerah

23 Juli 2026 - 13:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !