BACAMALANG.COM – Setelah hampir satu dekade menunggu, perjuangan pembeli rumah di Jalan Terusan Surabaya, Kota Malang, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi terhadap rumah tersebut pada 20 Agustus 2026.
Eksekusi dilakukan setelah sebelumnya pihak PN Malang melaksanakan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon untuk menjalankan putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri Panitera dan Juru Sita PN Malang, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kapolsek Klojen, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum pemohon eksekusi. Sementara itu, pihak termohon tidak hadir di lokasi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Rudi Hermanto, S.H., menjelaskan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli rumah pada 2017 antara kliennya, Johny Gozally Putra, dengan H. Slamet Yasin.
Menurut Rudi, rumah seluas sekitar 244 meter persegi tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp800 juta. Transaksi telah dilakukan dan kepemilikan rumah juga disebut sudah dibaliknamakan kepada pembeli. Namun, hingga hampir 10 tahun berlalu, kliennya belum dapat menempati rumah tersebut.
“Awalnya dari jual beli rumah di Jalan Terusan Surabaya antara Johny Gozally Putra dengan H. Slamet. Luasnya 244 meter persegi dengan harga Rp800 juta lebih. Jual beli dilakukan tahun 2017 dan sudah hampir 10 tahun pembeli belum bisa menempati,” ujar Rudi, Kamis (19/8/2026).
Selama proses tersebut, lanjut Rudi, pihak pembeli telah tiga kali berganti kuasa hukum. Namun, persoalan belum kunjung terselesaikan hingga akhirnya penanganan perkara diserahkan kepadanya.
Rudi kemudian mengajukan gugatan ke PN Malang pada Juni 2025. Dalam perkara tersebut, Johny Gozally Putra, warga Kota Surabaya, bertindak sebagai penggugat.
Sementara itu, H. Slamet Yasin, warga Kota Malang, menjadi Tergugat I; Umi Cholifa, warga Kota Malang, sebagai Tergugat II; serta Fadilla Rosmaniar dan notaris yang membuat perikatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Gugatan kami ajukan ke PN Malang pada Juni 2025. Klien saya Johny Gozally Putra selaku penggugat, sedangkan Haji Slamet Yasin sebagai Tergugat I dan Umi Cholifa sebagai Tergugat II. Ada pula pihak yang turut tergugat, termasuk notaris yang membuat perikatan,” jelasnya.
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan PN Malang melalui putusan Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Malang secara verstek, setelah Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dalam persidangan.
Setelah putusan berkekuatan hukum dan rumah belum juga dikosongkan, Rudi mengajukan permohonan eksekusi. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN.Mlg.
“Alhamdulillah, setelah saya tangani, akhirnya eksekusi bisa dilaksanakan pada 20 Agustus 2026. Karena sampai hampir satu tahun rumah belum dikosongkan, selaku kuasa hukum saya mengajukan permohonan eksekusi sesuai putusan PN Malang,” ungkap Rudi.
Mahasiswa Kos Tetap Diberi Toleransi
Dalam pelaksanaan pengosongan, rumah tersebut diketahui masih dihuni sekitar 15 mahasiswa yang indekos. Rudi mengatakan, pihaknya memilih memberikan toleransi agar para penghuni tidak serta-merta kehilangan tempat tinggal.
“Ketika pengosongan, rumah tersebut masih ditempati mahasiswa yang kos, sekitar 15 orang. Mereka juga manusia, jadi tidak serta-merta kami keluarkan. Kami memberikan toleransi dengan menyewakan rumah tersebut untuk para mahasiswa,” bebernya.
Proses eksekusi berlangsung aman, tertib dan lancar. Hingga akhir pelaksanaan, Panitera bersama Juru Sita PN Malang menyerahkan kunci rumah kepada pihak pemohon, disaksikan jajaran aparat dan pihak terkait yang hadir di lokasi.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































