Polisi Tangkap Maling Motor Milik Petani di Bululawang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Agu 2026 07:31 WIB ·

Polisi Tangkap Maling Motor Milik Petani di Bululawang


 Ilustrasi maling motor tertangkap. (AI Google) Perbesar

Ilustrasi maling motor tertangkap. (AI Google)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menangkap terduga maling motor RP (31) milik seorang petani KJ (68) warga Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang. Polisi telah mengamankan RP dan masih melakukan pengejaran terduga satu pelaku lainnya.

Peristiwa terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Saat itu korban KJ (68) sedang membuat saluran irigasi di area persawahan dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2015 bernopol N 2462 EBU tidak jauh dari lokasi bekerja. Ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian. Sekitar tiga kilometer dari lokasi, petugas bersama warga menemukan RP tengah menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci rusak. RP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga RP tidak beraksi seorang diri. Seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan RP diduga bertugas memantau situasi, sedangkan rekannya merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, dan satu kunci busi.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu rekan RP yang melarikan diri.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman serta memastikan kunci dan pengaman kendaraan dalam kondisi baik.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

MALANGAN, Jejak 12 Komunitas Wayang Topeng Malang dalam Dokumentasi Diego Zapatero

23 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Posko Peduli Gempa NTT di Malang Bergerak, Bantu Mahasiswa Flores yang Terhimpit Dampak Bencana

23 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Perkuat Scientific Crime Investigation, Satreskrim Polres Malang Gelar Coaching Clinic Bareng Bidlabfor Polda Jatim

23 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Polisi Tangkap Maling Motor di Bululawang, Terbantu Rekaman CCTV

22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

BPBD Kabupaten Malang Tinjau Kekeringan di Desa Karangkates Sumberpucung, Kondisi Belum Kritis

22 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pelapor Dorong Gunadi Yuwono Ditahan

22 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !