Sengketa Jual Beli Tanah di Pakis, Putusan Sudah Inkrah tapi Eksekusi Lelang Terkendala BPN - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Agu 2026 18:50 WIB ·

Sengketa Jual Beli Tanah di Pakis, Putusan Sudah Inkrah tapi Eksekusi Lelang Terkendala BPN


 Sumardan, SH, Kuasa Hukum Sudirman, saat menyampaikan keterangan terkait belum dilaksanakannya eksekusi lelang yang terkendala informasi dari BPN. (ist) Perbesar

Sumardan, SH, Kuasa Hukum Sudirman, saat menyampaikan keterangan terkait belum dilaksanakannya eksekusi lelang yang terkendala informasi dari BPN. (ist)

BACAMALANG.COM – Upaya eksekusi lelang sebidang tanah milik warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga kini belum berjalan. Kuasa hukum pemilik tanah menilai proses tersebut terkendala informasi mengenai status bidang tanah dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang.

Pemilik tanah, Sudirman, mengaku kesulitan memperjuangkan haknya meski gugatan yang diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen telah dikabulkan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn. Dalam perkara itu, Sudirman menggugat terkait persoalan pembayaran atas jual beli tanah miliknya.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardan, SH dari kantor Edan Law Kota Malang, menjelaskan perkara tersebut berawal dari perjanjian jual beli tanah dengan seorang pembeli bernama Solikhan.

“Awalnya jual beli tanah antara klien kami Sudirman sebagai penjual dengan Solikhan sebagai pembeli. PPJB dibuat pada Senin, 16 November 2020, dengan harga lebih dari Rp4 miliar,” ujar Sumardan, Senin (24/8/2026).

Tanah yang menjadi objek perkara berada di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam keterangannya, Sumardan menyebut pembayaran yang telah dilakukan pembeli mencapai sekitar Rp2,175 miliar, sementara sisa pembayaran lebih dari Rp1,9 miliar belum dilunasi sejak 10 Januari 2021.

Karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PN Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim.

“Karena gugatan dikabulkan Hakim PN Kepanjen, pada 29 April 2025 kami mengajukan permohonan eksekusi lelang atas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Sumardan, proses aanmaning juga telah dilakukan pada 4 Juni 2025. Namun, pihak termohon disebut tidak hadir dalam agenda tersebut.

Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, pihaknya kembali mengajukan permohonan agar proses eksekusi lelang dilaksanakan. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Karena permohonan eksekusi lelang belum berjalan, pada 5 Agustus 2026 kami mengirim surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Sumardan mengatakan, surat tersebut pada intinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan proses eksekusi yang telah diajukan.

“Kami meminta agar eksekusi yang kami ajukan segera dilaksanakan karena sudah sekitar satu tahun, tetapi belum berjalan,” ungkapnya.

Dari pengaduan tersebut, lanjut Sumardan, pihaknya memperoleh penjelasan dari Ketua PN Kepanjen pada 10 Agustus 2026 mengenai penyebab belum terlaksananya eksekusi lelang.

“Penyebab belum terlaksananya eksekusi lelang karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang belum memberikan informasi mengenai status hak atas bidang tanah SHM Nomor 4036 atas nama Sudirman,” bebernya.

Menurut Sumardan, PN Kepanjen sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan informasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Di antaranya surat permohonan informasi Nomor 262/PAN.PN/W14-U35/HK.2.4/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 serta surat permohonan informasi susulan Nomor 1317/KPN.W14-U35/KU.1.3/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

“Kami sebagai kuasa hukum juga pernah meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melalui surat Nomor 34/Edan Law/IV/2026 tanggal 13 April 2026 tentang permohonan surat keterangan riwayat tanah. Kemudian surat Nomor 55/Edan Law/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang pengaduan. Namun, sampai sekarang kedua surat tersebut belum mendapat jawaban,” tegas Sumardan.

Ia menilai lambannya respons tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses eksekusi lelang belum dapat berjalan.

“Surat yang dikirim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen pada 2 Februari 2026 sudah berbulan-bulan, begitu juga surat yang kami kirim pada 13 April 2026 belum mendapatkan jawaban,” ujarnya.

Sumardan juga mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang dinilai belum memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengadilan.

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

“Tidak berjalannya permohonan eksekusi lelang ini salah satunya karena belum adanya informasi yang dibutuhkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang kepada Pengadilan Negeri Kepanjen,” katanya.

Ia mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya masyarakat membutuhkan kepastian dan akses informasi yang jelas mengenai status tanah.

“Tentu kami sebagai kuasa hukum masyarakat, khususnya pemohon eksekusi lelang, sangat menyayangkan apabila permohonan informasi tidak segera mendapatkan jawaban. Kalau pengadilan saja membutuhkan waktu lama untuk memperoleh informasi, tentu masyarakat juga akan semakin kesulitan ketika membutuhkan informasi pertanahan,” pungkasnya.

BPN: Surat dari PN Kepanjen Sudah Ditindaklanjuti

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang membantah bahwa surat dari PN Kepanjen tidak ditindaklanjuti.

Plt Kasi PHP BPN Kabupaten Malang, I Gde Astawa, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan informasi dari pengadilan.

“Sudah ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu prosesnya di pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses tersebut membutuhkan waktu karena pihak BPN masih melakukan pencarian dan pengecekan data yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

“Soal kenapa molor karena kita sedang mencari data-datanya. Sudah mulai berjalan sejak dua hari yang lalu dan sudah kami kirim ke pengadilan. Nanti pengadilan yang meneruskan,” pungkasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tim Pengabdian Departemen Matematika UB Latih Guru MAN Kota Batu Gunakan GeoGebra

24 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Perumdam Among Tirto Kota Batu Hidupkan Semangat Pejuang Lewat Upacara Senin

24 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Polisi Tangkap Maling Motor Milik Petani di Bululawang

24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

MALANGAN, Jejak 12 Komunitas Wayang Topeng Malang dalam Dokumentasi Diego Zapatero

23 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Posko Peduli Gempa NTT di Malang Bergerak, Bantu Mahasiswa Flores yang Terhimpit Dampak Bencana

23 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Perkuat Scientific Crime Investigation, Satreskrim Polres Malang Gelar Coaching Clinic Bareng Bidlabfor Polda Jatim

23 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !