BACAMALANG.COM – Perkara perselisihan antara anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok dengan Hadi Wiyono alias Pak Dur menemui titik terang setelah keduanya sepakat saling memaafkan dalam mediasi yang berlangsung di Polres Malang, Rabu (21/10/2026).
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung hampir empat jam. Dalam pertemuan itu, Zulham dan Pak Dur sama-sama menyampaikan permintaan maaf dan menandatangani kesepakatan perdamaian.
Zulham mengatakan, keputusan untuk saling memaafkan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari penyesalan pihak yang bersangkutan, komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), hingga aspek kemanusiaan.
“Intinya, saya pada keputusan akhirnya memberikan maaf. Pak Dur meminta maaf, begitu pula saya meminta maaf. Kami saling memberi maaf,” ujar Zulham seusai mediasi.
Ia menjelaskan, bentuk formal permintaan maaf dan kesepakatan perdamaian tersebut telah diproses di Polres Malang. Zulham juga mengapresiasi pihak Pak Dur yang telah mencabut laporan terhadap dirinya di kepolisian.
Menurut Zulham, dirinya juga berharap persoalan hukum yang menjerat Pak Dur dapat segera menemukan penyelesaian setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu lantaran perkara yang disangkakan kepada Pak Dur bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum.
“Pasal yang disangkakan ini bukan delik aduan. Jadi ini delik umum. Pada intinya, terkait tindak penganiayaan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.
Zulham menegaskan, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi antara dirinya dan Pak Dur, melainkan juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kedudukannya sebagai pejabat negara. Karena itu, meskipun keduanya telah berdamai, proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Bagi kami, ikhtiar sudah maksimal. Saya sudah memaafkan dan dokumen formal mediasi juga sudah ada. Ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” katanya.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Kondusivitas Daerah
Zulham mengungkapkan, ada dua pertimbangan utama yang mendasari keputusannya untuk memaafkan Pak Dur. Pertama, adanya penyesalan dari pihak yang bersangkutan serta komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Malang. Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap menjadi perhatian bersama, terlepas dari proses hukum yang berlangsung.
Pertimbangan kedua, lanjut Zulham, adalah aspek kemanusiaan. Ia mengaku telah bertemu dengan kedua orang tua Pak Dur yang telah berusia sekitar 76 tahun. Pertemuan tersebut membuatnya turut mempertimbangkan kondisi keluarga Pak Dur dalam mengambil keputusan untuk memberikan maaf.
“Atas nama kemanusiaan, saya kira ketika sudah menyesal, apa lagi yang harus kita cari? Saya juga punya orang tua, saya paham,” ungkapnya.
Serahkan Proses Hukum kepada Aparat
Meski telah mencapai kesepakatan perdamaian, Zulham menyatakan tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kelanjutan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kesepakatan damai yang telah ditandatangani dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak otomatis menghapus perkara pidana yang bukan delik aduan.
“Semoga kesepakatan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh APH sehingga proses pidana yang dijalani Pak Dur bisa segera selesai. Selebihnya, saya serahkan kepada APH tanpa bermaksud melakukan intervensi,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak telah menunjukkan iktikad untuk mengakhiri perselisihan secara damai. Sementara itu, kepastian mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Pak Dur tetap menunggu langkah dan keputusan dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga



















































