Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja Senilai Rp 25 Juta, Petani Asal Pujon Ditangkap - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Okt 2026 12:10 WIB ·

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja Senilai Rp 25 Juta, Petani Asal Pujon Ditangkap


 Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, didampingi Wakapolres, Kompol Anton Widodo, Kasatresnarkoba, Iptu Bobby Abadi Rustam dan Ps. Kasi Humas, Iptu M. Huda Rohman, menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers. (Yan) Perbesar

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, didampingi Wakapolres, Kompol Anton Widodo, Kasatresnarkoba, Iptu Bobby Abadi Rustam dan Ps. Kasi Humas, Iptu M. Huda Rohman, menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Seorang pria berinisial DK (33), alias S, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan polisi pada Selasa (13/10/2026).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi ganja melalui jasa ekspedisi darat menuju wilayah hukum Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan, informasi awal diterima Satresnarkoba pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan kepada pihak ekspedisi untuk memastikan isi paket yang dicurigai sebagai narkotika golongan I jenis ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kriminalistik, barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pihak yang diduga memiliki narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, identitas penerima paket mengarah kepada DK,” jelas Panji saat konferensi pers di Polres Batu, Rabu (21/10/2026).

Polisi selanjutnya bergerak ke rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 04.30 WIB pada Selasa (13/10/2026), petugas berhasil mengamankan DK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran ganja tersebut.

Beli Ganja Lewat Media Sosial

Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku membeli ganja melalui media sosial dari seseorang berinisial H. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, transaksi tersebut melibatkan ganja seberat 5 kilogram dengan nilai yang disebut mencapai Rp 25 juta.

Pemasok berinisial H diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan DK, orang tersebut diduga berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolres Batu menegaskan, penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Setiap fakta dan alat bukti akan diproses lebih lanjut melalui tahapan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

1. Ganja kering dengan berat total 5 kilogram.
2. Satu gulung bubble wrap berwarna hitam.
3. Satu set kardus karton.
4. Satu set kain bekas pakaian.
5. Satu lembar resi pengiriman Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026.
6. Satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.

Menurut Bobby, barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.

Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan pidana denda sesuai pasal yang diterapkan.

Polres Batu menyatakan proses hukum masih berlanjut. Sementara itu, polisi juga terus memburu H yang diduga menjadi pemasok ganja dalam perkara tersebut.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pemkot Malang Genjot Konservasi Air, Perusahaan Diajak Biayai Sumur Injeksi

21 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Malang Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

21 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Bobol Ruko di Kendalpayak, Maling Gasak Puluhan Karung Beras hingga Burung Peliharaan

21 Oktober 2026 - 05:10 WIB

Kapolresta Malang Kota Bekali 890 Siswa SMKN 4 Wawasan Kebangsaan, Tekankan Bahaya Kenakalan Remaja

20 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Kebakaran Arjuno-Welirang Meluas, Sejumlah Titik Terdeteksi di Wilayah Malang

20 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !