BACAMALANG.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial DPYA (46) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah toko (ruko) di Dusun Segaran, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasus pembobolan tersebut terjadi pada September 2026. Saat itu, pemilik ruko meninggalkan tempat usahanya dalam kondisi terkunci untuk mengunjungi rumah kerabat. Namun, ketika kembali keesokan harinya, korban mendapati rukonya telah dibobol.
Sejumlah barang dagangan dan hewan peliharaan dilaporkan hilang akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa barang-barang yang raib meliputi berbagai jenis burung peliharaan bernilai ekonomis, seperti beo, sogon, gelatik, murai air, dan srindit.
Selain burung, pelaku diduga membawa puluhan karung beras dengan berbagai ukuran serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
“Korban mendapati ruko miliknya sudah dalam keadaan dibobol. Sejumlah barang dagangan hingga hewan peliharaan korban raib digondol pelaku,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Rabu (21/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Malang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Upaya itu membuahkan hasil pada Senin (19/10/2026), ketika petugas berhasil mengamankan DPYA tanpa perlawanan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian, serta perkakas berupa tang dan obeng.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pakisaji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































