BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial IK alias A (30) diamankan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 2 September 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario di tepi jalan menuju area kebun. Untuk mengamankan kendaraannya, korban telah menggunakan kunci ganda serta gembok kabel baja sebagai pengaman tambahan.
Namun, sekitar satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah raib ketika hendak pulang dari kebun. Gembok tambahan yang digunakan untuk mengamankan kendaraan ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di tanah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Sementara itu, terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang sejak Desember 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas URC Polres Malang akhirnya mengamankan IK alias A. Polisi turut menyita sepeda motor Honda Vario milik korban serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap TKP lain,” ujar Hafiz, Kamis (22/10/2026).
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain, yakni Kecamatan Wagir, Ngajum, dan Wonosari.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































