BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi mengamankan 11 tersangka, termasuk lima orang yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Dari jumlah tersebut, tiga tersangka diketahui merupakan residivis. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batu.
Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial Instagram melalui akun infobatusam dan mbatu24jam. Informasi awal yang beredar menyebut dugaan pencurian terjadi di tiga lokasi.
Dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026), Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Satreskrim bersama jajaran polsek. Dari sejumlah perkara tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Keenam kendaraan itu terdiri atas satu Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha N-Max bernopol AG-3717-ECX, Honda Beat AB-5861-LV, Honda Beat N-3980-ABS, Honda Beat N-4709-HHI, serta Honda Scoopy AG-3012-DEB.
Selain sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta magnet pembuka pengaman kunci sepeda motor. Petugas juga menyita helm, jaket, dompet, tang, dan gembok,” jelas AKBP Panji.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam masing-masing perkara.
Gunakan Kunci T hingga Gandakan Kunci
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban. Di antaranya merusak sistem kunci kendaraan menggunakan kunci T serta memanfaatkan kunci sepeda motor yang telah digandakan.
Kapolres Batu mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci standar kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Ia juga mengimbau warga agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, termasuk ketika ditinggalkan hanya dalam waktu singkat.
“Masyarakat harus tetap mengunci kendaraan dengan aman, meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” imbaunya.
Tiga Tersangka Merupakan Residivis
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., menegaskan bahwa penanganan setiap perkara tetap mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri keterkaitan barang bukti dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari 11 tersangka yang diamankan selama Operasi Sikat Semeru 2026, tiga orang diketahui merupakan residivis. Informasi tersebut menjadi perhatian penyidik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya berdasarkan bukti dan catatan hukum yang sah.
Polisi juga masih perlu memastikan identitas pemilik kendaraan yang disita agar proses pengembalian barang bukti dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana dan hasil penyidikan terhadap masing-masing perkara,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Pengungkapan delapan kasus ini diharapkan dapat membantu menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Batu. Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































