BACAMALANG.COM – Transparansi pembiayaan workshop bagi guru TK, SD, dan SMP yang melibatkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang menjadi sorotan Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK). Lembaga tersebut meminta penyelenggara memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan.
Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S.Psi., menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari sejumlah guru peserta workshop yang mempertanyakan keterbukaan pengelolaan biaya kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima PUSDEK, biaya partisipasi peserta disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp125.000 per guru. Dengan jumlah peserta yang disebut mencapai ribuan orang, nilai penerimaan kegiatan diperkirakan berpotensi menembus Rp1 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi yang diterima PUSDEK. Jumlah peserta yang membayar, total penerimaan, serta rincian penggunaan anggaran belum dapat dipastikan secara independen.
“Jika benar dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp1 miliar, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang, berapa jumlah guru yang membayar dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” ujar Asep, Jumat (23/10/2026).
Menurut PUSDEK, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran biaya yang dibebankan kepada peserta. Hal lain yang dinilai perlu dijelaskan meliputi dasar penetapan tarif, mekanisme pengumpulan dana, rincian kebutuhan kegiatan, serta bentuk pertanggungjawaban keuangan.
PUSDEK berpandangan bahwa kegiatan peningkatan kompetensi guru perlu diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Peserta juga dinilai perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai peruntukan biaya yang telah dibayarkan.
Apabila biaya tersebut merupakan kontribusi peserta, penyelenggara diharapkan menjelaskan sifat pembayaran, dasar penetapan nominal, dan rincian penggunaannya. Sementara itu, jika kegiatan turut menggunakan anggaran pemerintah, pengelolaannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PUSDEK meminta PGRI Kabupaten Malang atau pihak penyelenggara memberikan penjelasan mengenai besaran biaya Rp100.000–Rp125.000 per peserta, jumlah peserta yang membayar, total penerimaan, sumber pembiayaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
PUSDEK juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menjelaskan sejauh mana koordinasi atau keterlibatan instansi tersebut dalam kegiatan workshop. Selain itu, lembaga tersebut meminta Inspektorat Kabupaten Malang melakukan penelaahan apabila ditemukan keterkaitan dengan penggunaan keuangan atau program pemerintah daerah.
Di sisi lain, PUSDEK meminta agar guru yang menyampaikan aduan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai besaran total dana, jumlah peserta yang melakukan pembayaran, serta rincian penggunaan anggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari PGRI Kabupaten Malang dan pihak penyelenggara diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































