BACAMALANG.COM – Polres Malang memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam di Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di sebuah lahan kosong di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan pengecekan lokasi dilakukan oleh Kapolsek Karangploso AKP Saminto bersama anggota kepolisian dan personel Satreskrim Polres Malang.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Namun, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Untuk mencegah sarana itu digunakan kembali, petugas kemudian mengamankan dan memusnahkannya.
Selain itu, polisi memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak menggelar maupun memfasilitasi kegiatan sabung ayam yang berpotensi berkaitan dengan praktik perjudian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Informasi dari masyarakat menjadi langkah penting bagi kami dalam mencegah gangguan kamtibmas. Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pencegahan,” ujar Budiono, Minggu (25/10/2026).
Polres Malang mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui dugaan praktik perjudian atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































