Diklat Jurnalistik LASMI, Bertajuk Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Agu 2020 22:27 WIB ·

Diklat Jurnalistik LASMI, Bertajuk Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi


 Diklat Jurnalistik LASMI, Bertajuk Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi Perbesar

BACAMALANG.COM – Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) jurnalistik lanjutan kesatu angkatan IV/2018. Diklat tersebut mengusung tajuk “Profesionalisme Jurnalis dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan”.

Diikuti puluhan jurnalis dari Malang Raya, Mojokerto dan Pasuruan, diklat digelar mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Lokasinya di Dendeng Ontong Resto, Cafe, Hall, Guest House & Villa di Jalan Bukit Berbunga No. 209, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Yunanto selaku pemateri pada diklat tersebut menjelaskan, materi diklat sengaja menukik ke ihwal profesionalisme wartawan.

Target kajian diklat, menurut wartawan Harian Sore “Surabaya Post” 1982 – 2002 itu, memahami secara benar perihal hakikat profesionalisme dalam kontek peningkatan kualitas wartawan. Berikutnya, menghayati makna martabat profesi wartawan.

Dua hal tesebut, lanjut mantan jurnalis jebolan Sekolah Tinggi Publisistik di Jakarta itu, berkorelasi dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sesuai dengan amanat dalam Pasal 15, ayat (2-e), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, UKW menjadi domain Dewan Pers.

UKW dimaksud, lanjut mantan jurnalis berusia 62 tahun itu, merupakan syarat peneribatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Dasarnya, Peraturan Dewan Pers No. 4/ Tahun 2017.

Ihwal SKW itu sendiri, lanjut Yunanto, berjenjang tiga. Terdiri atas SKW Muda, SKW Madya, dan SKW Utama.

Wakil Ketua LASMI Bidang Peningkatan SDM itu memberikan “kiat sukses” menapaki UKW. Ia sebutkan, antara lain, wajib memahami dan menghayati secara baik UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tentu saja, dua hal tersebut harus tercermin pada karya jurnalistik bermutu baik. Maka setiap jurnalis menurut Yunanto wajib berbahasa jurnalistik secara baik dan benar.

“Sangat penting diingat, karya jurnalistik adalah karya intelektual. Segala masalah yang muncul terkait dengan karya jurnalistik, haruslah diselesaikan secara intelektual pula,” ujar kakek dua cucu itu.

Terkait dengan hal tersebut, ia tegaskan, setiap jurnalis wajib “melek” (memahami) hukum positif, yaitu undang-undang. Khususnya hukum publik (hukum pidana), tanpa meremehkan perlunya mengetahui hukum privat (hukum perdata).

Ia menganjurkan setiap jurnalis memahami secara baik pondasinya hukum publik, yaitu UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sangat lebih baik lagi jika memahami produk-produk hukum positif yang lain.

“Jangan sampai terjadi, mengaku wartawan tapi tidak tau bedanya alat bukti dengan barang bukti, karena tidak melek Hukum Acara Pidana,” ujarnya mempertegas.

Wartawan senior Malang Raya ini juga menegaskan, jika jurnalis tidak “melek” hukum, sangat rentan bahaya. Baik bagi jurnalis yang bersangkutan maupun bagi institusi medianya.

“Setelah mengikuti diklat lanjutan hari ini, saya berharap kualitas karya jurnalistik peserta diklat meningkat. Secara sepintas dan kasat mata hal itu dapat dideteksi dari kualitas bahasa Indonesia jurnalistik yang digunakan dalam karya jurnalistiknya,” pungkasnya. (eko/red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

150 Relawan Ikuti Pelatihan SAR Laut di Malang Selatan, Perkuat Kesiapsiagaan Pesisir

14 Mei 2026 - 11:38 WIB

Wali Kota Wahyu Hidayat Dorong Duta GENRE Kota Malang Jadi Benteng Remaja di Era Media Sosial

14 Mei 2026 - 11:20 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !