Simpang Siur KUHP Nasional: Advokat Tegaskan Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo Tak Otomatis Dipenjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 2 Feb 2026 08:04 WIB ·

Simpang Siur KUHP Nasional: Advokat Tegaskan Poligami, Nikah Siri, dan Kumpul Kebo Tak Otomatis Dipenjara


 Dari kiri: Bagas Dwi Wicaksono, S.H., Suwito, S.H., M.H., dan Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., di Pengadilan Negeri Malang. (ist) Perbesar

Dari kiri: Bagas Dwi Wicaksono, S.H., Suwito, S.H., M.H., dan Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., di Pengadilan Negeri Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 memunculkan berbagai informasi keliru di tengah masyarakat. Di media sosial, beredar narasi bahwa poligami, nikah siri, hingga kumpul kebo kini dengan mudah bisa dipidana.

Humas Peradi Malang Raya, Suwito, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Advokat adalah penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, profesi advokat berkewajiban memberikan informasi yang benar terkait penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Suwito di kantornya, Senin (2/1/2026).

Menurutnya, penyampaian informasi yang benar tentang berlakunya KUHP Nasional merupakan tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat.

Terkait isu poligami, Suwito menegaskan bahwa menikah lebih dari satu perempuan bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat dijerat dengan KUHP.

“Poligami adalah hak privat keperdataan setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan persetujuan istri atau istri-istri serta memenuhi syarat tertentu, seorang suami dapat memperoleh izin pengadilan untuk melakukan poligami,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku pada praktik nikah siri. Ia menilai tidak tepat jika nikah siri dianggap sebagai perbuatan pidana.

“Nikah siri bukan tindak pidana. Itu merupakan pernikahan yang sah menurut agama, hanya saja tidak dicatatkan oleh negara. Nikah siri tidak dilarang selama tidak melanggar ketentuan hukum, misalnya menikahi istri orang lain atau adanya halangan perkawinan,” terang alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia tersebut.

Sementara terkait kumpul kebo, Suwito menyebut bahwa meski diatur dalam KUHP Nasional Pasal 412, perbuatan tersebut termasuk delik aduan absolut.

“Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak tertentu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang belum menikah. Tanpa adanya laporan tersebut, kumpul kebo tidak bisa diproses sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta selalu merujuk pada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

JKJT Edukasi Remaja Gereja tentang Bahaya Kecanduan Gadget, Aktivitas Alam Jadi Solusi Tingkatkan Fokus

14 Juni 2026 - 17:55 WIB

Transformasi Besar Unika Widya Karya Malang, Alumni dan Mahasiswa Diajak Jadi Duta Kampus

14 Juni 2026 - 16:21 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Program Magang Mandiri UMM Tuntas, Maha Patih Law Office Harap Sinergi Kampus dan Praktisi Hukum Terus Berlanjut

13 Juni 2026 - 07:11 WIB

GKB 5 UMM Diresmikan, Perkuat Posisi Kampus Putih sebagai Pusat Pendidikan Medis Nasional

12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !