BACAMALANG.COM – Dugaan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite terungkap di sebuah SPBU di Jalan Yulius Usman, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Seorang pegawai SPBU berinisial A (42) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa tersangka A, warga Kedungkandang, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ia kedapatan melayani pengisian BBM subsidi kepada pelaku lain berinisial ABS (29), warga Wagir.
“Modusnya, pelaku ABS meminta diisikan BBM subsidi, namun di dalam kendaraan terdapat sejumlah jerigen plastik yang telah dimodifikasi dan terhubung dengan tangki bensin,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya, ABS tidak bisa mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar secara langsung. Namun, ia dibantu oleh A dengan memindai lima barcode berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter di dalam kendaraan.
“Pelaku A merupakan karyawan SPBU dan menerima upah Rp5 ribu untuk setiap pengisian satu jerigen,” jelasnya.
Hasil pembelian BBM subsidi itu kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.700 per liter. Berdasarkan pengakuan ABS, praktik ini telah dilakukan sebanyak lima kali, meski polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, dengan modus serupa. Ia membeli Pertalite menggunakan sepeda motor hingga penuh, lalu memindahkannya ke jerigen sebelum kembali mengantre untuk pembelian ulang.
“Cara ini dilakukan berulang-ulang, dan BBM tersebut kemudian dijual kembali secara eceran,” ungkap Rakhmad.
Dari tangan RCYP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang karet. Sementara dari kasus pertama, diamankan satu mobil dan sejumlah jerigen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Khusus tersangka A, ancaman hukumannya sebesar dua pertiga dari pidana pokok.
Rakhmad menegaskan bahwa penjualan BBM eceran diperbolehkan, namun hanya untuk jenis non-subsidi seperti Pertamax.
“BBM subsidi jelas tidak boleh diperjualbelikan secara eceran. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































