Pegawai SPBU di Klojen Diduga “Main Mata” Penjualan Pertalite, Polisi Bongkar Modus Jerigen dan Barcode - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Apr 2026 07:47 WIB ·

Pegawai SPBU di Klojen Diduga “Main Mata” Penjualan Pertalite, Polisi Bongkar Modus Jerigen dan Barcode


 Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Radmad Aji, bersama KBO Satreskrim, Kasi Humas, dan Kanit Propam menunjukkan barang bukti milik pelaku. (ist) Perbesar

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Radmad Aji, bersama KBO Satreskrim, Kasi Humas, dan Kanit Propam menunjukkan barang bukti milik pelaku. (ist)

BACAMALANG.COM – Dugaan penyalahgunaan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite terungkap di sebuah SPBU di Jalan Yulius Usman, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Seorang pegawai SPBU berinisial A (42) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa tersangka A, warga Kedungkandang, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ia kedapatan melayani pengisian BBM subsidi kepada pelaku lain berinisial ABS (29), warga Wagir.

“Modusnya, pelaku ABS meminta diisikan BBM subsidi, namun di dalam kendaraan terdapat sejumlah jerigen plastik yang telah dimodifikasi dan terhubung dengan tangki bensin,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Dalam aksinya, ABS tidak bisa mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar secara langsung. Namun, ia dibantu oleh A dengan memindai lima barcode berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan 23 jerigen plastik berkapasitas masing-masing 35 liter di dalam kendaraan.

“Pelaku A merupakan karyawan SPBU dan menerima upah Rp5 ribu untuk setiap pengisian satu jerigen,” jelasnya.

Hasil pembelian BBM subsidi itu kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.700 per liter. Berdasarkan pengakuan ABS, praktik ini telah dilakukan sebanyak lima kali, meski polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Di hari yang sama, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, dengan modus serupa. Ia membeli Pertalite menggunakan sepeda motor hingga penuh, lalu memindahkannya ke jerigen sebelum kembali mengantre untuk pembelian ulang.

“Cara ini dilakukan berulang-ulang, dan BBM tersebut kemudian dijual kembali secara eceran,” ungkap Rakhmad.

Dari tangan RCYP, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, dua jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang karet. Sementara dari kasus pertama, diamankan satu mobil dan sejumlah jerigen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Khusus tersangka A, ancaman hukumannya sebesar dua pertiga dari pidana pokok.

Rakhmad menegaskan bahwa penjualan BBM eceran diperbolehkan, namun hanya untuk jenis non-subsidi seperti Pertamax.

“BBM subsidi jelas tidak boleh diperjualbelikan secara eceran. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Satgas Percepatan Program MBG, Bidang Teknis Konstruksi dan Pengelolaan Air Bersih / Air Limbah Sidak SPPG, Soroti IPAL dan Perizinan Dasar

22 April 2026 - 22:23 WIB

Diduga Ucapan Rasis Oknum Panitera Picu Ketegangan saat Eksekusi Ruko di Sengkaling

22 April 2026 - 17:46 WIB

Peringati Hari Kartini, Perempuan Bangsa Malang Dorong Peran Strategis Perempuan Lewat Talkshow

22 April 2026 - 16:42 WIB

Banjir Rendam Gang Mirej Madyopuro, Wali Kota Malang Siapkan Solusi Darurat hingga Jangka Panjang

22 April 2026 - 15:59 WIB

Warga Candirenggo Kompak Gagalkan Transaksi Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

22 April 2026 - 13:35 WIB

Aksi Maling Perempuan di Pakis Terekam CCTV, Gondol Produk Frozen Saat Toko Ramai

22 April 2026 - 06:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !