BACAMALANG.COM – Amnesty International Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bunuh diri setelah tidak mampu membeli buku tulis dan pena. Peristiwa ini dinilai sebagai potret buram kondisi pendidikan dan kemiskinan struktural di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tragedi tersebut sangat memilukan dan menjadi tamparan keras bagi negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
“Apa yang terjadi di NTT adalah produk kemiskinan struktural. Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya.
Menurut Amnesty, kematian siswa berinisial YBS ini merupakan tragedi kemanusiaan yang menyayat hati sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak dasar anak. Di satu sisi, seorang anak kehilangan nyawanya karena ketidakmampuan membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10.000, sementara di sisi lain negara mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk berbagai program besar.
Amnesty menyoroti ironi kebijakan anggaran, mulai dari rencana pengeluaran Rp17 triliun untuk keanggotaan Board of Peace, Rp350 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Rp400 triliun untuk Koperasi Merah Putih.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam narasi besar anggaran triliunan, namun absen ketika seorang anak diduga sampai mengakhiri nyawa karena tidak memiliki buku dan pena,” tegas Usman.
Amnesty mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pendidikan. Menurut mereka, kemiskinan membuat anak sangat rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tekanan psikologis akibat keterbatasan ekonomi ekstrem.
“Kegagalan negara bukan hanya soal biaya sekolah, tetapi juga memastikan setiap anak memiliki peralatan belajar yang layak. Tanpa itu, hak pendidikan tidak benar-benar terpenuhi,” lanjutnya.
Pendidikan layak, kata Amnesty, merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Negara wajib hadir tidak hanya melalui pembangunan gedung sekolah, tetapi juga menjamin akses sarana pendidikan tanpa hambatan biaya.
Sementara itu, berdasarkan laporan kepolisian, YBS, murid kelas IV SD berusia 10 tahun, ditemukan meninggal dunia di dekat pondok tempat ia tinggal bersama neneknya pada 29 Januari 2026. Polisi menduga korban bunuh diri setelah merasa putus asa dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Hasil penyelidikan Polres Ngada mengungkapkan bahwa YBS sempat menulis surat perpisahan kepada ibunya, MGT, dalam bahasa Ngada. Dalam surat tersebut, korban meminta sang ibu untuk merelakan kepergiannya dan tidak menangis atau mencarinya.
Kepala Desa Naruwolo mengungkapkan, malam sebelum kejadian, YBS sempat meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku tulis dan pena. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena kondisi ekonomi keluarga yang sangat terbatas.
YBS diketahui berasal dari keluarga miskin. Ibunya merupakan seorang janda dengan lima anak yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan. Demi meringankan beban keluarga, YBS tinggal bersama neneknya di sebuah pondok sederhana.
Amnesty menegaskan, keadilan sosial tidak akan pernah terwujud selama akses pendidikan masih menjadi kemewahan bagi anak-anak dari keluarga miskin.
“Negara harus melibatkan masyarakat terdampak dan benar-benar mendengarkan suara mereka. Kasus YBS tidak boleh terulang. Ini bukan sekadar tragedi pribadi, melainkan kegagalan sistemik,” pungkas Usman Hamid.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

























































