BACAMALANG.COM – Malang Jejeg yang mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono alias Sam HC dan Gunadi Handoko dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.
Hal ini diketahui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bacalon perseorangan di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020) malam.
Sidang yang berjalan alot itu berlangsung mulai pukul 13.00 WIB. Dan hasil rekapitulasi baru dapat diumumkan sekitar pukul 23.30 WIB.
“Hasil dari rekapnya yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian (115.228, red). Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal calon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

Anis menambahkan, apabila bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang perseorangan tidak menerima keputusan tersebut, mereka dapat menempuh jalur hukum.
“Ini hasil rekap tapi hasil belum selesai bagi mereka. Mereka bisa menggunakan hak-nya untuk mengajukan sengketa. Prosesnya bisa dilakukan, ditujukan kepada Bawaslu,” jelas Anis. (mid/yog)