BACAMALANG.COM – Pelibatan perempuan dan anak dalam pencegahan radikalisme perlu diletakkan dalam kerangka pemberdayaan dan perlindungan hak. Keluarga memang penting sebagai ruang pencegahan, tetapi tanggung jawab keamanan tidak bisa begitu saja dialihkan kepada ibu dan anak.
Gagasan yang menempatkan perempuan sebagai pendeteksi dini radikalisme di dalam keluarga perlu dibaca secara hati-hati. Di satu sisi, peran itu tampak memberi ruang lebih besar kepada perempuan dalam pencegahan ekstremisme. Namun, di sisi lain, ada risiko perempuan justru dibebani fungsi keamanan tanpa memperoleh dukungan, sumber daya, dan perlindungan yang memadai.
Pandangan itu disampaikan dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Brawijaya, Yusli Effendi, dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Terorisme yang diselenggarakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3A PPKB) Kota Malang, Senin (21/9/2026), di Mini Block Office Balai Kota Malang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak sekaligus pencegahan keterlibatan anak dalam kekerasan dan radikalisme.
Dari tiga pemateri, Yusli menjadi narasumber pertama dengan materi Perempuan dan Anak dalam Lingkaran Kerentanan dan Ketahanan: Peran Keluarga dalam Pencegahan Radikalisme dan Ekstremisme. Ia menggunakan dua sudut pandang sekaligus, yakni pendekatan Preventing and Countering Violent Extremism (P/CVE) yang berorientasi pada pencegahan dan deteksi dini, serta kerangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menempatkan perlindungan dan pemulihan hak anak sebagai titik berangkat.
Menurut Yusli, kemampuan perempuan mengenali perubahan perilaku anggota keluarga memang dapat menjadi bagian penting dari pencegahan. Masalah muncul ketika kemampuan tersebut berubah menjadi semacam kewajiban sosial, ibu dianggap harus mengawasi anak, pasangan, bahkan lingkungan rumahnya, sementara tanggung jawab institusi negara semakin tidak terlihat.
“Pelibatan perempuan dalam P/CVE berisiko menjadi instrumentalisasi. Perempuan bisa dijadikan alat kebijakan keamanan negara, bukan diberdayakan atas hak mereka sendiri,” ujar Yusli.

Suasana kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Terorisme yang diselenggarakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3A PPKB) Kota Malang, menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak sekaligus pencegahan keterlibatan anak dalam kekerasan dan radikalisme. (Yusli for bacamalang)
Posisi perempuan, lanjut Yusli, sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar pilihan biner antara korban atau agen atau promotor perdamaian. Dalam konteks radikalisme dan ekstremisme, perempuan dapat mengalami kerentanan, direkrut atau dimanipulasi, tetapi dalam kasus lain juga dapat mengambil keputusan secara aktif, menjadi bagian dari jaringan, atau ikut menyebarkan gagasan kekerasan.
Pada saat yang sama, perempuan dapat berperan sebagai pengasuh, pendidik, pembangun ketahanan keluarga, mediator, maupun penggerak perdamaian di komunitasnya. Karena itu, membaca perempuan hanya sebagai korban pasif sama problematisnya dengan romantisasi bahwa perempuan secara alamiah adalah penjaga perdamaian.
Kajian Irine Gayatri dan Jacqui True pada 2025 menunjukkan bahwa kebijakan P/CVE Indonesia memang telah bergeser ke pendekatan yang lebih berbasis komunitas dan sensitif gender sejak 2016. Organisasi masyarakat sipil yang dipimpin perempuan ikut mendorong perubahan tersebut. Namun, pergeseran itu juga memunculkan pertanyaan kritis, apakah keterlibatan perempuan sungguh memperluas agensi dan daya tawar mereka, atau hanya memperluas jangkauan kebijakan keamanan ke dalam komunitas dan keluarga.
Bagi Yusli, pertanyaan tersebut penting karena kegiatan pencegahan ekstremisme tidak seharusnya berhenti pada pelatihan mengenali tanda-tanda radikalisasi.
“Yang perlu dibangun bukan hanya kemampuan mendeteksi, tetapi juga kemampuan mempertanyakan peran yang diberikan kepada kita. Apakah peran itu benar-benar memberdayakan, atau justru menambah beban tanpa dukungan yang cukup,” katanya.
Sesi itu diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari beragam unsur masyarakat dan komunitas di Kota Malang. Mereka antara lain perwakilan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Lembaga Kemasyarakatan, PC Muslimat NU Kota Malang, PD Aisyiyah Kota Malang, Forum Anak Kota Malang, mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Kota Malang dari perwakilan tiap kecamatan, Duta Damai BNPT Regional Jawa Timur, serta GASPOL atau Gabungan Serikat Pengemudi Ojek Online Malang.
Keragaman peserta tersebut membuat pembahasan tidak berhenti pada perspektif akademik. Isu pencegahan radikalisme dibawa ke konteks keluarga, organisasi perempuan, anak muda, mahasiswa, komunitas digital, hingga kelompok pekerja yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan ruang sosial perkotaan.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika radikalisasi menyasar anak. Dalam paparannya, Yusli memperkenalkan kerangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam sistem peradilan pidana anak, dikenal tiga posisi utama, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi.
Ia menekankan bahwa keterlibatan anak dalam jaringan ekstremisme tidak dapat dibaca sama seperti keterlibatan orang dewasa. Ada faktor perekrutan, manipulasi, ketergantungan, ketimpangan relasi kuasa, dan tingkat kematangan anak yang harus diperhitungkan.
UU Nomor 5 Tahun 2018 menunjukkan arah perlindungan tersebut. Pasal 16A mengatur pemberatan pidana sepertiga bagi orang dewasa yang melibatkan anak dalam tindak pidana terorisme. Sementara itu, Pasal 19 mengecualikan pelaku berusia di bawah 18 tahun dari pidana minimum khusus serta pidana mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur untuk orang dewasa.
Yusli menyatakan bahwa ketentuan itu menegaskan bahwa anak yang terlibat dalam terorisme perlu dilihat terlebih dahulu dalam konteks proses perekrutannya, bukan diasumsikan sebagai pelaku otonom sebagaimana orang dewasa.
“Kalau seorang anak direkrut melalui game online, pertanyaan kita jangan berhenti pada apa yang dilakukan anak tersebut. Kita juga harus bertanya siapa yang merekrut, memengaruhi, dan mengeksploitasinya,” ujar Yusli.
Pertanyaan itu relevan dengan perkembangan pola perekrutan digital. Dalam materi yang ditampilkan, Yusli mengutip temuan Densus 88 pada November 2025 mengenai penggunaan game online, aplikasi pesan instan, dan situs tertutup dalam proses radikalisasi serta perekrutan anak.
Di titik inilah, menurut Yusli, muncul ketegangan antara pendekatan ABH dan P/CVE. Kerangka ABH berangkat dari prinsip bahwa anak adalah subjek hak. Orientasinya pemulihan, perlindungan, kepentingan terbaik anak, serta keadilan restoratif. Sementara pendekatan P/CVE sering bergerak dengan bahasa deteksi, identifikasi risiko, pencegahan, dan pemantauan.
Keduanya sama-sama memiliki tujuan melindungi masyarakat, tetapi cara melihat anak dapat berbeda. Menurut Yusli, ketegangan tersebut dirumuskan secara terang, pendekatan ABH melihat anak secara restoratif, sementara dalam praktik P/CVE anak dan perempuan berisiko ditempatkan sebagai objek deteksi dini.
Karena itu, ia mengingatkan peserta agar tidak serta-merta mengadopsi setiap program pencegahan tanpa melihat konsekuensinya terhadap hak anak. Prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi dalam sistem peradilan anak menjadi penting untuk memastikan anak tidak langsung masuk ke dalam logika penghukuman.
Yusli juga menyoroti posisi keluarga dalam pencegahan radikalisme. Dalam kebijakan nasional, ketahanan keluarga semakin ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dari strategi pencegahan ekstremisme. Namun, menurut dia, gagasan tersebut memerlukan satu koreksi mendasar, keluarga bukan sinonim dari ibu.
“Jangan bebankan pencegahan hanya kepada ibu. Peran ayah harus dilibatkan secara setara,” katanya.
Masalah berikutnya adalah dukungan negara. Jika konsep ketahanan keluarga hanya diterjemahkan sebagai kewajiban keluarga untuk mendeteksi, mengawasi, dan menangani risiko sendiri, maka kebijakan justru dapat memindahkan beban kelembagaan ke ruang domestik. Dalam praktiknya, beban tersebut sering kali kembali jatuh kepada perempuan.
Karena itu, Yusli menilai penguatan keluarga harus berjalan bersama dengan tersedianya layanan rehabilitasi, pendampingan psikologis, pendidikan, perlindungan sosial, serta mekanisme rujukan yang jelas. Keluarga memang dapat menjadi garis awal pencegahan, namun keluarga tidak seharusnya dibiarkan menjadi garis pertahanan terakhir tanpa dukungan negara.
Pesan itu membawa pembahasan kembali pada pertanyaan pokok sesi ini. Perempuan dan anak dapat menjadi agen perdamaian, tetapi posisi tersebut baru bermakna jika mereka tetap diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak, kepentingan, pilihan, dan suara sendiri.
Sebagai penutup, Yusli mengajukan pertanyaan kepada peserta.
“Kalau Anda diminta jadi agen deteksi dini di keluarga sendiri, apakah itu memberdayakan Anda, atau membebani Anda dengan tanggung jawab yang harusnya juga dipikul negara?” ujarnya.
Pertanyaan itu membuat sesi tersebut berbeda dari sosialisasi deteksi dini pada umumnya. Peserta tidak hanya diajak mengenali radikalisme, tetapi juga memikirkan secara kritis siapa yang diberi tanggung jawab, siapa yang dilindungi, dan siapa yang akhirnya menanggung beban kebijakan pencegahan tersebut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































