BACAMALANG.COM – Proses eksekusi ruko di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (22/4/2026), masih menuai sorotan tajam. Selain memicu konflik di lapangan, pelaksanaan eksekusi tersebut juga memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah hingga mafia peradilan.
Kontroversi ini mencuat setelah muncul tudingan bahwa proses lelang perbankan hingga eksekusi diduga sarat kepentingan. Bahkan, beredar informasi adanya ucapan bernuansa SARA yang diduga dilontarkan oleh oknum panitera saat proses berlangsung.
Pemilik ruko, Achmad Junaidi, yang menjadi termohon eksekusi, mengaku sebagai korban dari proses lelang perbankan yang berujung pada penyitaan aset miliknya. Ia menegaskan bahwa dirinya masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit, bahkan sempat melakukan pembayaran angsuran.
Namun, menurutnya, proses lelang tetap berjalan hingga berujung eksekusi, meskipun perkara tersebut masih dalam proses hukum. Saat ini, sengketa tersebut tengah digugat secara perdata di PN Malang serta dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perbankan ke Polda Jawa Timur.
“Sebagai nasabah, saya merasa sangat dirugikan. Saya masih berusaha memenuhi kewajiban, tapi justru aset saya dilelang. Bahkan proses eksekusinya pun terasa janggal,” ujar Junaidi, Senin (27/4/2026).
Pasca eksekusi, Junaidi juga harus menghadapi kerugian tambahan. Barang dagangan yang sebelumnya berada di dalam ruko terpaksa dikeluarkan secara paksa dan kini dalam kondisi berantakan. Produk-produk UMKM milik para pemasok terancam rusak dan tidak dapat dijual.
“Barang-barang dagangan saya sekarang berantakan. Ini produk UMKM dari supplier yang terancam rusak. Saya belum bisa kembali berjualan secara normal, kerugiannya sangat besar,” keluhnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi proses lelang yang dijalaninya. Menurutnya, ada dugaan permainan oleh oknum internal perbankan hingga intervensi pihak tertentu dalam proses eksekusi.
“Saya menduga ada konspirasi jahat, mulai dari oknum pegawai bank hingga proses di pengadilan. Saya akan berupaya membuktikan itu, bahkan jika perlu saya akan melaporkannya ke KPK,” tegasnya.
Junaidi berharap kasus yang dialaminya tidak menimpa masyarakat lain. Ia menilai, meskipun eksekusi telah dilakukan, persoalan hukum yang melatarbelakanginya belum sepenuhnya selesai.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Pasalnya, proses lelang perbankan dan pelaksanaan eksekusi yang tidak transparan berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang merugikan masyarakat.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































