BACAMALANG.COM – Suasana di kawasan Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mendadak gempar pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB. Dua remaja yang diduga terlibat aksi pencurian diamankan warga di sekitar halaman SPBU Penjalinan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua remaja tersebut diduga melakukan pencurian dengan sasaran rumah warga dan sepeda motor. Salah seorang di antaranya disebut hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) atas barang yang diduga merupakan hasil curian ketika aksinya diketahui warga.
“Sekitar pukul 22.50 WIB. Bukan pencurian HP, tetapi bobol rumah. Ketangkap saat mau COD barang hasil curian di pom bensin,” ujar salah seorang warga, M. Sulthon.
Peristiwa tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena kasus pencurian di wilayah Penjalinan disebut sudah berulang kali terjadi.
“Senang saya kalau ada maling motor tertangkap. Saya sampai ingin menghukumnya karena pernah kehilangan dua sepeda motor,” ungkap Alfa Albi.
Senada, M. Sulthon mengaku kasus kehilangan kendaraan bermotor di wilayahnya cukup meresahkan.
“Di sini sudah sering kehilangan motor. Dalam satu minggu saja bisa sampai tiga sepeda motor hilang,” katanya.
Warga lainnya, Muhamad Ad, menyebut barang yang diduga hasil curian sempat dipasarkan melalui media sosial. Mengetahui hal itu, warga kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu melalui transaksi COD hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Barang curian diposting di media sosial, lalu dipancing untuk COD. Pelaku diduga sudah beberapa kali mencuri perabotan rumah warga, bukan hanya sekali,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, kedua remaja tersebut telah diamankan petugas menggunakan mobil patroli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan lingkungan, memasang CCTV, serta mengaktifkan kembali ronda atau siskamling. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, warga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































