Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Dua Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 12 Mar 2026 08:41 WIB ·

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Dua Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara


 Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Polinema yang digelar secara luring. (ist) Perbesar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Polinema yang digelar secara luring. (ist)

BACAMALANG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membacakan surat tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang ke-15 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22.624.000.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara. Di antaranya uang tunai sebesar Rp2.401.908.900 dan Rp3.020.560.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso.

Selain itu, tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8917, 8918, dan 9055 yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, juga diminta untuk dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sidang yang berlangsung secara luring itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Program Magang Mandiri UMM Tuntas, Maha Patih Law Office Harap Sinergi Kampus dan Praktisi Hukum Terus Berlanjut

13 Juni 2026 - 07:11 WIB

GKB 5 UMM Diresmikan, Perkuat Posisi Kampus Putih sebagai Pusat Pendidikan Medis Nasional

12 Juni 2026 - 14:37 WIB

JMSI Jatim Resmi Dilantik, Dewan Pers Tekankan Pentingnya Media Profesional

11 Juni 2026 - 06:17 WIB

Momen Hari Laut Sedunia, SALAM Desak Ekonomi Biru Berkeadilan untuk Nelayan Kecil

8 Juni 2026 - 20:54 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !