BACAMALANG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membacakan surat tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang ke-15 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22.624.000.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara. Di antaranya uang tunai sebesar Rp2.401.908.900 dan Rp3.020.560.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso.
Selain itu, tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8917, 8918, dan 9055 yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, juga diminta untuk dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sidang yang berlangsung secara luring itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga



























































