BACAMALANG.COM – Puluhan mantan penggarap tanah negara di Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, resmi menandatangani surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan. Langkah itu diambil untuk meminta klarifikasi sekaligus mengajukan permohonan hak garap atas lahan seluas hampir 6,5 hektare yang statusnya diklaim sebagai tanah Hak Pakai.
Kegiatan penandatanganan surat kuasa digelar di salah satu rumah warga Desa Pagak, Senin (20/7/2026). Sekitar 25 orang mantan penggarap hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum warga, Agus Subyantoro, S.H., mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk melakukan langkah dan upaya hukum. Untuk tahap awal, pihaknya memilih menempuh jalur non-litigasi.
“Setelah kami menerima kuasa dari warga penggarap atau eks warga penggarap atas tanah Hak Pakai tersebut, kami segera berkoordinasi dengan teman-teman tim hukum untuk melakukan langkah hukum atau upaya hukum. Untuk sementara kami berupaya semaksimal mungkin melalui upaya hukum non-litigasi,” ujar Agus.
Dalam surat yang akan dilayangkan kepada BPN, pihaknya menyampaikan tiga poin utama.
Pertama, meminta konfirmasi status tanah. “Apakah benar-benar tanah tersebut tanah Hak Pakai seperti yang telah diklaim oleh BPN? Kemudian nanti kami minta buktinya kalau itu memang tanah Hak Pakai, terbit tahun berapa sertifikatnya, siapa pemegang Hak Pakainya,” jelasnya.
Kedua, menyampaikan keberatan atas surat kuasa yang dianggap cacat formil. “Sudah kami sampaikan di awal cacat formilnya di mana, itu yang akan kami konfirmasikan dalam hal ini kepada BPN. Juga akan kami tembuskan kepada Inspektorat Utama Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Ketiga, mengajukan permohonan hak garap. “Sebagai inti permasalahannya atau apa yang diharapkan warga adalah mengajukan permohonan hak garap. Bukan mengajukan permohonan hak milik, tapi mengajukan permohonan hak garap,” tegasnya.
Menurut Agus, warga menyadari tanah tersebut bukan tanah tidak bertuan. Karena itu warga memilih meminta hak garap, bukan hak milik.
“Kenapa mengajukan permohonan hak garap? Karena warga juga menyadari bahwa tanah tersebut bukan tanah tidak bertuan. Kalau warga menganggap itu tanah negara, tapi surat yang beredar itu dianggap tanah hak pakai, sehingga sangatlah wajar tanah yang selama ini kurang terurus atau tidak terawat atau tidak dikelola untuk kemudian diminta hak garapnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan ke depan bisa dimusyawarahkan bersama, baik dengan skema tumpang sari maupun bagi hasil. Musyawarah dapat difasilitasi BPN bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang.
“Soal sistemnya nanti bagaimana, apakah tumpang sari atau bagi hasil, itu nanti bisa kita musyawarahkan, kita diskusikan bersama, duduk bersama antara pemohon dengan BPN yang merasa bahwa dia sebagai pemilik hak pakai atas tanah tersebut,” ucapnya.
Agus juga menyoroti tindakan penyewa yang langsung masuk dan meratakan tanaman warga. Menurutnya, jika lahan memang sudah disewakan, seharusnya diprioritaskan kepada warga yang selama ini menggarap.
“Seandainya kemudian tanah tersebut memang benar-benar hak pakai milik BPN dan sudah terlanjur disewakan, pertanyaannya simpel: kenapa tidak ditawarkan terlebih dahulu kepada warga masyarakat yang sudah menggarap? Tanah 64.000 sekian meter persegi disewa pengusaha sekian ratus juta. Itu kan bisa ditawarkan dan diprioritaskan kepada warga yang sudah menggarap,” tegasnya.
Surat permohonan nantinya akan ditujukan kepada Kepala BPN Kota dan Kabupaten Malang dengan tembusan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, Kajari Kabupaten Malang, Kanwil BPN, Gubernur Jawa Timur, Kajati Jatim, Kapolda Jatim, Itjen Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/BPN, hingga Komisi DPR RI bidang pertanahan. Di tingkat bawah, tembusan juga akan diberikan kepada Camat, Polsek, dan Kepala Desa.
“Kami bertekad akan mengawal dan memperjuangkan ini sampai mendapat jawaban atau kepastian mengenai status tanah dan usaha untuk mendapatkan hak garap. Karena bagaimanapun juga warga yang belum memiliki tanah, belum memiliki pekarangan, dengan adanya hak garap bisa menyambung penghidupannya,” pungkas Agus.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga





















































