Nekat Curi Rp48,4 Juta di Sardo Swalayan, Wanita Terlilit Pinjol Berakhir di Tangan Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Jul 2026 07:15 WIB ·

Nekat Curi Rp48,4 Juta di Sardo Swalayan, Wanita Terlilit Pinjol Berakhir di Tangan Polisi


 Pelaku pencurian di Sardo Swalayan yang berhasil diamankan oleh warga. (ist) Perbesar

Pelaku pencurian di Sardo Swalayan yang berhasil diamankan oleh warga. (ist)

BACAMALANG.COM – Aksi nekat seorang perempuan membobol Sardo Swalayan di Kota Malang berakhir gagal. Setelah berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah, pelaku justru terjebak di dalam toko yang telah terkunci. Saat berusaha melarikan diri dengan menjebol plafon rumah warga, ia terjatuh dan langsung diamankan di lokasi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui anggota kepolisian yang sedang berpatroli di kawasan Jalan Gajayana.

“Anggota kami melihat adanya keramaian di sekitar Sardo Swalayan, kemudian langsung mendekat. Ternyata terjadi pembobolan dan pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Rahmad, Senin (20/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial MYP (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Rahmad menjelaskan, aksi pencurian itu telah direncanakan sejak awal. Sebelum swalayan tutup pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku masuk dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, ia naik ke lantai dua dan bersembunyi di gudang hingga toko tutup.

Saat kondisi toko sudah sepi, pelaku keluar dari tempat persembunyiannya menuju meja administrasi. Dengan menggunakan obeng yang ditemukan di lokasi, ia mencongkel laci meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp48,4 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas yang diambil dari area display toko.

Namun, rencana kabur tidak berjalan mulus. Seluruh akses keluar telah terkunci dari luar sehingga pelaku kebingungan mencari jalan keluar. Ia akhirnya nekat melompat melalui jendela lantai tiga.

Bukannya berhasil meloloskan diri, pelaku justru terjatuh di atap rumah warga di sebelah utara swalayan hingga menjebol plafon dan jatuh ke dalam rumah. Pemilik rumah bersama warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas keamanan Sardo Swalayan sebelum dibawa ke Polresta Malang Kota.

Akibat insiden tersebut, MYP mengalami sejumlah luka lecet di tubuhnya. Kepada penyidik, ia mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).

“Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku sedang memiliki utang pinjaman online,” tegas Rahmad.

Atas perbuatannya, MYP dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nilai Putusan DKD PERADI Malang Cacat, Abdul Aziz Ajukan Banding dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis

20 Juli 2026 - 20:44 WIB

Sopir Truk Tebu Meninggal Saat Antre Masuk PG Kebonagung Pakisaji, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan

20 Juli 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Internasionalisasi, Prodi Matematika FSTeM UB Hadirkan Pakar Bahas Aplikasi Matematika untuk Medis dan Industri

20 Juli 2026 - 16:07 WIB

Nekat Bobol Rumah Tetangga Saat Salat Subuh, Pria di Turen Gasak Emas demi Judi Online

20 Juli 2026 - 07:43 WIB

Geger! Mortir Berkarat Ditemukan di Gudang Rongsokan Kepanjen

20 Juli 2026 - 07:08 WIB

Peduli Sesama, Jamaah Al Karomah Sumberdem Wonosari Gelar Santunan Yatim Piatu dan Duafa ke-20

19 Juli 2026 - 20:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !