BACAMALANG.COM – Seorang pria berinisial DCP (40), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya sendiri. Ironisnya, seluruh uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online (judol) jenis slot.
Pelaku ditangkap jajaran Polres Malang di kediamannya di Jalan Raya Turen pada Sabtu (18/7/2026) tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan pelaku memanfaatkan kebiasaan korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk beribadah ke masjid dengan kondisi pintu rumah tidak terkunci.
“Pelaku mengetahui rumah korban sering dalam keadaan tidak terkunci saat pagi hari. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di lemari ruang tamu,” ujar Budiono, Minggu (19/7/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mengamati rutinitas korban. Jarak rumah keduanya yang hanya sekitar 50 meter membuat pelaku mengetahui aktivitas harian korban dengan baik.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, DCP mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban senilai sekitar Rp9 juta serta menjual kalung emas seharga sekitar Rp5 juta. Seluruh uang tersebut dihabiskan untuk berjudi secara online.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. DCP dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
AKP M. Budiono mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena dapat memicu berbagai tindak kriminal. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































