Nekat Bobol Rumah Tetangga Saat Salat Subuh, Pria di Turen Gasak Emas demi Judi Online - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jul 2026 07:43 WIB ·

Nekat Bobol Rumah Tetangga Saat Salat Subuh, Pria di Turen Gasak Emas demi Judi Online


 Ilustrasi pencuri emas ditangkap. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pencuri emas ditangkap. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Seorang pria berinisial DCP (40), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya sendiri. Ironisnya, seluruh uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online (judol) jenis slot.

Pelaku ditangkap jajaran Polres Malang di kediamannya di Jalan Raya Turen pada Sabtu (18/7/2026) tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan pelaku memanfaatkan kebiasaan korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk beribadah ke masjid dengan kondisi pintu rumah tidak terkunci.

“Pelaku mengetahui rumah korban sering dalam keadaan tidak terkunci saat pagi hari. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di lemari ruang tamu,” ujar Budiono, Minggu (19/7/2026).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mengamati rutinitas korban. Jarak rumah keduanya yang hanya sekitar 50 meter membuat pelaku mengetahui aktivitas harian korban dengan baik.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan, DCP mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban senilai sekitar Rp9 juta serta menjual kalung emas seharga sekitar Rp5 juta. Seluruh uang tersebut dihabiskan untuk berjudi secara online.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. DCP dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

AKP M. Budiono mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena dapat memicu berbagai tindak kriminal. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Geger! Mortir Berkarat Ditemukan di Gudang Rongsokan Kepanjen

20 Juli 2026 - 07:08 WIB

Peduli Sesama, Jamaah Al Karomah Sumberdem Wonosari Gelar Santunan Yatim Piatu dan Duafa ke-20

19 Juli 2026 - 20:35 WIB

BeSS Resort & Waterpark Malang Hadirkan Pameran “Mongso Ketigo” di Tengah Lanskap Alam Lawang

19 Juli 2026 - 19:54 WIB

Virtual Tour Candi Singosari Hadir di Rumah Budaya Ratna, Angkat Pelestarian Sejarah Lewat Teknologi VR

19 Juli 2026 - 18:35 WIB

Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Tebu sedang Berhenti Perbaiki Lampu di Lawang

19 Juli 2026 - 08:11 WIB

Polisi Tindaklanjuti Aduan Warga, Pastikan Tak Ada Aktivitas Togel di Pagak

19 Juli 2026 - 08:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !