Law Firm Agus Subyantoro Dorong Mediasi Desa Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Sengketa Waris - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Agu 2026 16:29 WIB ·

Law Firm Agus Subyantoro Dorong Mediasi Desa Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Sengketa Waris


 Tim Hukum Agus Subyantoro & Partners. (Agus for bacamalang) Perbesar

Tim Hukum Agus Subyantoro & Partners. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Edukasi hukum kepada perangkat desa mengenai jenis-jenis hukum waris yang berlaku di Indonesia dinilai masih sangat minim. Padahal, pemahaman tersebut sangat krusial mengingat kasus sengketa harta warisan dan penetapan ahli waris masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

Agus Subyantoro, S.H., Founder Law Firm Agus Subyantoro, S.H., menceritakan pengalamannya setelah mendatangi sebuah kantor desa di Kabupaten Malang, Senin (4/8/2026). Kedatangan tim tersebut bertujuan membantu warga dan pihak desa mengurus berkas administrasi, seperti surat kematian dan surat pernyataan ahli waris, sekaligus memberikan edukasi hukum kewarisan secara menyeluruh.

Founder Law Firm Agus Subyantoro, S.H., yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Malang serta Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku secara sah.

Pertama, Hukum Waris Islam yang berlaku bagi warga negara beragama Islam. Aturan dan ketentuannya bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kedua, Hukum Waris Perdata (KUHPerdata) yang umumnya berlaku bagi warga non-Muslim atau mereka yang tunduk pada hukum perdata Barat. Pembagian harta didasarkan pada golongan ahli waris dan ikatan perkawinan.

Ketiga, Hukum Waris Adat yang bersumber dari kebiasaan dan tradisi turun-temurun di setiap daerah. Aturan ini sangat beragam karena dipengaruhi sistem kekerabatan setempat, seperti patrilineal, matrilineal, maupun parental.

Khusus Hukum Waris Islam, Agus menekankan pentingnya memahami sejumlah istilah pokok agar tidak terjadi kekeliruan di tingkat masyarakat maupun perangkat desa.

Faraid adalah ilmu yang mengatur bagian atau porsi harta peninggalan bagi setiap ahli waris.

Zawi al-Furuḍ adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an atau Hadis, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

Zawi al-Arham adalah kerabat yang memiliki hubungan darah, tetapi tidak memperoleh bagian pasti maupun bagian sisa.

Muwarits adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, sedangkan Warits adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan atau ahli waris.

Agus menjelaskan, dasar utama penyelesaian dan pembagian waris wajib merujuk pada agama pewaris. Khusus wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Islam, patokannya adalah Ilmu Faraid.

“Jadi, yang pertama harus dilihat dulu adalah pewarisnya. Agama pewarisnya apa? Kalau agama pewarisnya Islam, maka pakai ilmu faraid. Kaur Kesra atau Modin yang punya background dari pondok pesantren mestinya tahu ilmu faraid ini, karena diajarkan di pondok pesantren. Jadi enggak boleh semau-maunya. Maunya kepala desa ini, maunya lurah ini, enggak bisa. Semua diselesaikan menurut jalurnya. Kalau kepala desa atau lurah enggak tahu, tanya kepada yang memahami tentang ilmu faraid. Paling tidak kalau tingkat desa itu ya Kaur Kesra-nya, Modin-nya,” tegas Agus, kepada bacamalang, Selasa (4/8/2026).

Dalam penanganan sengketa waris, Law Firm Agus Subyantoro menggarisbawahi dua jalur penyelesaian beserta konsekuensi sosialnya.

Jalur pertama adalah penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi (non-litigasi) yang menjadi prioritas utama. Mediasi, baik secara internal keluarga maupun dengan bantuan mediator netral, bertujuan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan. Musyawarah juga menjaga komunikasi tetap terbuka sehingga hubungan persaudaraan tetap terpelihara setelah pembagian harta selesai.

Jalur kedua adalah penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) sebagai upaya terakhir. Untuk pemeluk Islam, perkara diselesaikan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Muslim melalui Pengadilan Negeri. Proses ini bersifat kontradiktif atau saling berhadapan dan berisiko memutus tali silaturahmi, meskipun putusannya mengikat secara hukum.

“Prinsip utamanya, harta warisan ada batasnya, tapi hubungan persaudaraan tidak ada gantinya. Sebisa mungkin jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi Pemerintah Desa, Kelurahan, Tokoh Agama, atau Tokoh Masyarakat terdekat harus diupayakan secara maksimal agar tidak sampai ke meja pengadilan,” jelas Agus.

Apabila tingkat desa atau kelurahan tidak mampu memediasi, penyelesaian dapat dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Camat selanjutnya dapat mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala KUA, maupun tokoh agama terkait.

Meskipun porsi faraid merupakan asas utama, hukum juga memberikan ruang untuk kesepakatan damai atau pembagian sama rata melalui mekanisme Takharuj dalam Hukum Islam atau perdamaian dalam pembagian waris.

Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa para ahli waris dapat sepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing memahami bagiannya. Kuncinya, seluruh ahli waris harus lebih dahulu mengetahui porsi hak faraid yang sebenarnya. Setelah itu, apabila mereka secara ikhlas dan sukarela sepakat membagi rata demi menjaga silaturahmi, maka kesepakatan tersebut sah menurut hukum.

Sementara dalam Hukum Perdata (KUHPerdata), pembagian waris didasarkan pada prinsip kesepakatan para pihak. Apabila seluruh ahli waris telah dewasa, cakap hukum, dan sepakat secara bulat, mereka bebas menentukan porsi pembagian harta melalui Surat Perjanjian Pembagian Waris atau Akta Perdamaian. Tidak ada pihak luar yang berhak memaksakan kehendak selama tidak terjadi sengketa.

Agar pembagian sama rata sah secara hukum, terdapat tiga syarat utama.

Pertama, adanya kesepakatan musyawarah mufakat tanpa paksaan dari seluruh ahli waris. Jika satu saja ahli waris menolak dan menuntut porsi faraid, maka pembagian sama rata tidak dapat dipaksakan.

Kedua, transparansi hak. Seluruh ahli waris harus memahami porsi hak masing-masing sebelum memutuskan merelakan bagiannya.

Ketiga, kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan dilegalisasi melalui Surat Perjanjian atau Pernyataan Kesepakatan Pembagian Waris di atas materai serta diketahui atau disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah bersama para saksi.

Untuk mencegah sengketa di kemudian hari, kelengkapan dokumen administrasi wajib dipenuhi sejak awal. Dokumen pewaris meliputi identitas agama, surat kematian, buku nikah atau akta perkawinan, kartu keluarga, serta akta kelahiran anak untuk membuktikan garis nasab.

Sementara itu, dokumen ahli waris meliputi KTP, KK, buku nikah, dan akta kelahiran. Bagi ahli waris yang belum dewasa atau belum menikah, akta kelahiran dan KK menjadi dokumen utama untuk membuktikan hubungan anak dengan orang tua.

Sebagai bentuk pendampingan legalitas, disusun format standar Surat Pernyataan Kesepakatan Pembagian Waris. Surat tersebut memuat identitas pewaris dan ahli waris, objek harta warisan, rincian kesepakatan pembagian, serta ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai Rp10.000. Surat juga memuat saksi dari tokoh masyarakat atau Ketua RT/RW serta diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah, dengan Babinsa atau Bhabinkamtibmas sebagai pihak opsional.

Agus juga menekankan pentingnya peran mediator dalam menyusun kesepakatan yang efektif. Apabila objek warisan berupa rumah atau tanah tidak memungkinkan dibagi secara fisik, mediator dapat memberikan alternatif berupa kompensasi uang kepada ahli waris lainnya atau menjual aset secara bersama-sama untuk kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

Selain itu, surat kesepakatan atau berita acara yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa atau Lurah menjadi salah satu dokumen penting dalam proses balik nama sertifikat tanah karena pewarisan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui edukasi dan pendampingan ini, Law Firm Agus Subyantoro, S.H. berharap Pemerintah Desa Kromengan dapat memberikan pelayanan yang benar kepada masyarakat sekaligus menjadi benteng utama dalam menyelesaikan sengketa waris secara damai tanpa merusak tali silaturahmi.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Amarta Faza: Pramuka Garuda Harus Menjadi Teladan dan Penggerak Generasi Muda

6 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Ngopi Bareng Presiden LIRA di Malang: Bahas MBG, Koperasi Merah Putih hingga Dinamika Politik Nasional

5 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Nasionalisme, Jemaah Selawat Nurul Iman Ziarah ke Makam Bung Karno

5 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Muktamar Rakyat An Nahdliyin di Malang Hasilkan 5 Petisi, Dorong NU Kembali ke Jati Diri dan Pemberdayaan Umat

2 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Kesejahteraan sebagai Katalis Inovasi: Efek Domino Tunjangan Profesi dalam Dinamika Kelas

30 Juli 2026 - 14:03 WIB

Catatan Peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia 2026: SALAM Indonesia Dorong Sinergi Hexahelix demi Kelestarian Hutan, Laut, Transisi Energi, dan Ketahanan Pangan

30 Juli 2026 - 10:46 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !