Perjuangan Panjang Malang Jejeg Tembus Pilkada Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 28 Jul 2020 13:34 WIB ·

Perjuangan Panjang Malang Jejeg Tembus Pilkada Kabupaten Malang


 Perjuangan Panjang Malang Jejeg Tembus Pilkada Kabupaten Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Bakal calon Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono atau yang akrab disapa Sam HC belum bisa duduk dengan tenang ketika menantikan waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang, Senin (27/7/2020).

Dia bersama bakal calon Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Gunadi Handoko serta tim Malang Jejeg, harus menunggu hingga berjam-jam lamanya untuk menyerahkan berkas tersebut secara simbolis kepada KPU.

Baru ketika pukul 22.23 WIB, Sam HC akhirnya bisa menyerahkan berkas syarat minimal dukungan secara simbolis kepada Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

Bagi Sam HC, proses yang dilaluinya ini bagian dari perjuangan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Kami yakin akan lolos. Kalau tidak yakin gak usah berjuang,” kata Sam HC, optimis.

Seperti diketahui, dari ambang batas 129.796 berkas syarat minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi, tim Malang Jejeg baru mampu menyerahkan 72.603 berkas syarat minimal dukungan. Alhasil, KPU memberikan tenggat waktu kepada Malang Jejeg untuk memenuhi berkas tersebut.

“Jadi yang sudah di input di Silon (sistem informasi pencalonan, red) itu 121.548 dukungan untuk masa perbaikan ini. Kami sudah terima. Proses selanjutnya akan kami hitung, apakah betul lengkap, ada fisiknya atau tidak, karena itu prosesnya. Menyamakan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

Ditambahkan Anis, apabila Malang Jejeg sudah memenuhi syarat minimal dukungan, proses selanjutnya yang harus diikuti adalah verifikasi administrasi dan faktual.

“Manakala lebih, maka kami akan terbitkan BA (berita acara, red), dan nanti akan lanjut pada proses verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual,” jelas Anis.

Terakhir, Anis menyebutkan, tahap verifikasi administrasi itu akan berlangsung mulai hari ini hingga 4 Agustus. Kemudian, untuk 8 hingga 16 Agustus akan dilakukan verifikasi faktual.

“Setelah verifikasi faktual ini kan akan di rekap. Rekapnya berjenjang, dari kecamatan kemudian kabupaten. Rekap di kabupaten ini mulai 20 sampai 21 Agustus. Saat di rekap ini akan diketahui, berapa yang memenuhi syarat. Jika sudah memenuhi, dia bisa dinyatakan sebagai pasangan calon,” Anis mengakhiri. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Enam Bulan, Polres Batu Bongkar 40 Kasus Narkoba dan Ringkus 47 Tersangka

30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

30 Juni 2026 - 18:04 WIB

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

30 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !