Terkait Sengketa Pers, Ahmad Syaifudin Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Mar 2021 14:00 WIB ·

Terkait Sengketa Pers, Ahmad Syaifudin Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum


 Terkait Sengketa Pers, Ahmad Syaifudin Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum Perbesar

BACAMALANG.COM – Perseteruan antara jurnalis suara-publik.com dan jurnalis media siber nusadaily.com sampai dengan tahapan mediasi hingga ke dewan pers.

Dalam hal ini, Ahmad Syaifuddin selaku pelapor didampingi oleh dua advokat publik LBH Malang yakni Sandi Budiono, S.H dan Andi Rachmanto, S.H.

Pria yang akrab disapa Ahmad ini menyampaikan, bahwasanya keberatan terhadap berita yang ditulis oleh nusadaily.com terkait giat Study Banding yang dilakukan oleh Pemkot Batu.

“Saya merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut, karena selain mencatut nama saya dan belum ada konfirmasi juga, serta muatannya terkesan menghakimi sepihak. Oleh karenanya sesuai prosedur sengketa pers, saya melaporkan hal ini ke Dewan Pers”, ungkap Ahmad Syaifuddin, di kantor LBH Malang ‘Balai Kopi Keadilan’, Jalan Dewandaru, No.4 Kota Malang baru-baru ini, Minggu (7/3/2021).

Sementara itu, Sandi Budiono, S.H advokat publik LBH Malang membenarkan, bahwasanya telah menerima kuasa dari Ahmad Syaifuddin terkait pendampingan dalam perkara sengketa pers ini.

“Ya, perkara ini juga masuk ke LBH Malang untuk selanjutnya dikuasakan pada Advokat Publik. Dan kebetulan dalam hal ini, saya dan rekan Andi Rachmanto, S.H ditunjuk menjadi kuasa hukum Ahmad Syaifuddin, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara sengketa pers ini,” terang pria yang juga alumnus FH UMM ini.

Senada dengan itu, Andi Rachmanto, S.H yang juga sebagai kuasa hukum pelapor menyampaikan, bahwasanya selanjutnya siap untuk mendampingi Ahmad Syaifuddin dan berharap, mendapatkan solusi terbaik demi tumbuh kembangnya insan media khususnya di Malang Raya.

“Terkait sengketa pers ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui, dan saat ini sampai dengan tahapan rekomendasi Dewan Pers. Selanjutnya pihak terlapor wajib memenuhi apa apa yang dianjurkan dalam rekomendasi Dewan Pers tersebut, agar perkara tidak berlanjut pada upaya hukum, baik pidana maupun perdata ke depannya,” tegasnya.

Andi Rachmanto, S.H yabg juga sebagai Ketua LBH Malang ini juga berharap, agar semoga ke depan kedua belah pihak dapat berdamai.

“Sehingga Restoratif Justice akan didapat. Selanjutnya, baik pelapor maupun terlapor untuk bisa berlaku lebih profesional dan kesoliditasan antar insan pers selalu terjaga, sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers,” tandasnya. (Eko/zuk).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Digerebek di Dampit, Dua Pengedar Sabu Malang Selatan Dibekuk Polisi

15 Mei 2026 - 06:49 WIB

Desak PERBASI Pusat Investigasi Dugaan Cacat Administrasi Kepengurusan di Kabupaten Malang

15 Mei 2026 - 06:40 WIB

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !