BACAMALANG.COM – Aksi seorang pria yang mengamuk hingga merusak sejumlah barang di toko parfum di Jalan Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Persoalan tersebut kini diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Dampit.
Peristiwa itu terjadi di gerai My Parfume Lab Dampit pada Rabu (15/10/2026) malam. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), kejadian berlangsung sekitar pukul 21.05.45 hingga 21.06.23 WIB.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berbaju hitam terlihat terlibat adu mulut dengan penjaga toko perempuan. Pria itu tampak berbicara dengan nada tinggi sembari menunjuk-nunjuk ke arah penjaga toko yang berada di balik etalase.
Kapolsek Dampit AKP Kevin Ibrahim menjelaskan, insiden bermula ketika seorang pria berinisial RFK meminta parfum kepada penjaga toko dengan nada kasar. Teguran dari penjaga toko dan pacarnya kemudian memicu emosi pria tersebut hingga berujung pada aksi perusakan.
Pelaku dilaporkan melempar botol parfum dan papan akrilik. Ia juga disebut mengancam akan memukul saksi menggunakan kursi. Selain itu, pria tersebut diduga berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum. Dalam kejadian itu, sejumlah botol parfum dilaporkan pecah, sementara pelaku sempat memanggil temannya untuk datang ke toko.
Menindaklanjuti video yang beredar luas di media sosial, personel Polsek Dampit mendatangi lokasi kejadian untuk menggali informasi dari korban dan sejumlah saksi.
“Setelah mengetahui adanya video viral yang beredar di media sosial, personel mendatangi TKP untuk mencari informasi terkait peristiwa dan latar belakangnya dari pihak korban maupun saksi yang ada di lokasi,” ujar Kevin.
Korban Pilih Penyelesaian Kekeluargaan
Polisi kemudian mengamankan kedua pria yang terlibat dalam kejadian tersebut untuk dimintai keterangan di Polsek Dampit. Keduanya diketahui merupakan warga sekitar yang bekerja sebagai tukang parkir dan telah dikenal oleh pihak korban.
Dalam proses penyelesaian, pemilik toko, Ibu Eny, menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum. Namun, ia meminta agar para pelaku mendapatkan pembinaan sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Mediasi tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW setempat. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai secara tertulis yang disertai permintaan maaf dari pelaku dan jabat tangan sebagai bentuk penyelesaian perselisihan.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, pelaku diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Nilai tersebut mencakup kerusakan botol parfum, cairan pengawet, papan akrilik, dan tempat tisu.
Ganti rugi tersebut telah dibayarkan lunas. Pemilik toko pun menyatakan persoalan selesai secara kekeluargaan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, insiden yang sempat menjadi perbincangan warganet itu berakhir damai melalui mediasi dengan melibatkan pihak kepolisian dan unsur masyarakat setempat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































