Kabel PJU Desa di Tumpang Raib, URC Polres Malang Amankan Pria 29 Tahun - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Okt 2026 21:38 WIB ·

Kabel PJU Desa di Tumpang Raib, URC Polres Malang Amankan Pria 29 Tahun


 Pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum di Tumpang dibekuk polisi. (IG reskrimkab.malang) Perbesar

Pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum di Tumpang dibekuk polisi. (IG reskrimkab.malang)

BACAMALANG.COM – Aksi pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang meresahkan sejumlah desa di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang. Seorang pria berinisial H alias HB (29) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi selama Agustus 2026. Titik kejadian meliputi Desa Kidal, Ngingit, Pulungdowo, dan Pandanajeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel PJU milik desa diduga dipotong dan diambil pelaku saat malam hingga dini hari, sekitar pukul 01.00–03.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut beraksi bersama seorang rekan yang sebelumnya telah diamankan petugas. Kabel penerangan jalan yang menjadi sasaran pencurian diduga dipotong menggunakan alat khusus sebelum dibawa pergi.

Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan H alias HB pada Selasa (13/10/2026).

“Pada Selasa, (13/10/2026), personel berhasil mengamankan tersangka berinisial H alias HB (29). Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sepeda motor, tang potong, potongan kabel aluminium, gulungan kabel tembaga, karung, dan senter kepala,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut disita sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, tang potong, potongan kabel aluminium, gulungan kabel tembaga, karung, serta senter kepala.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian pencurian kabel PJU yang terjadi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tumpang.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tanamkan Kesiapsiagaan Sejak Dini, 106 Siswa TK di Pakisaji Ikuti Simulasi Gempa

16 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Otak Perampokan Rumah di Kalipare Dibekuk, Kerugian Korban Rp 90 Juta

16 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah dan Perluas Gerakan Penghijauan

16 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Empat Remaja Diamankan Usai Curi Onderdil Truk di Jabung

16 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Persiapkan Generasi Unggul, SMA Pradita Dirgantara Kenalkan Jalur Pendidikan kepada Siswa SMP

16 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Rumah Kosong Jadi Sasaran, Pemuda 20 Tahun di Ampelgading Diduga Gasak Kalung Emas

16 Oktober 2026 - 05:21 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !