BACAMALANG.COM – Aksi pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang meresahkan sejumlah desa di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang. Seorang pria berinisial H alias HB (29) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi selama Agustus 2026. Titik kejadian meliputi Desa Kidal, Ngingit, Pulungdowo, dan Pandanajeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel PJU milik desa diduga dipotong dan diambil pelaku saat malam hingga dini hari, sekitar pukul 01.00–03.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut beraksi bersama seorang rekan yang sebelumnya telah diamankan petugas. Kabel penerangan jalan yang menjadi sasaran pencurian diduga dipotong menggunakan alat khusus sebelum dibawa pergi.
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan H alias HB pada Selasa (13/10/2026).
“Pada Selasa, (13/10/2026), personel berhasil mengamankan tersangka berinisial H alias HB (29). Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sepeda motor, tang potong, potongan kabel aluminium, gulungan kabel tembaga, karung, dan senter kepala,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian turut disita sebagai barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, tang potong, potongan kabel aluminium, gulungan kabel tembaga, karung, serta senter kepala.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian pencurian kabel PJU yang terjadi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tumpang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































