Sejoli Diduga Curi Kambing Etawa Kaligesing Rp 3,5 Juta, Dibekuk URC Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Okt 2026 17:33 WIB ·

Sejoli Diduga Curi Kambing Etawa Kaligesing Rp 3,5 Juta, Dibekuk URC Polres Malang


 Pelaku diamankan polisi. (ist) Perbesar

Pelaku diamankan polisi. (ist)

BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengungkap kasus dugaan pencurian kambing jenis Peranakan Etawa (PE) Kaligesing di Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dua orang terduga pelaku, seorang pria dan seorang perempuan yang disebut berstatus sejoli, berhasil diamankan polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pemilik kambing sedang berada di luar rumah. Kehilangan baru diketahui ketika korban hendak memberi makan ternaknya dan mendapati seekor kambing di kandang belakang rumah sudah tidak ada.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga masuk ke area belakang rumah korban untuk mengambil kambing tersebut. Setelah berhasil membawa hewan ternak itu, keduanya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Dalam aksinya, terduga pelaku perempuan diduga mengendarai sepeda motor, sedangkan terduga pelaku laki-laki membonceng sambil membawa kambing yang diambil dari kandang korban.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang pada 14 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MS (35) dan IDA (29).

Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dalam rangka Ops Sikat Semeru 2026,” ujar Hafiz.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Malang dalam menindak tindak pidana pencurian, termasuk pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Malang.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kabel PJU Desa di Tumpang Raib, URC Polres Malang Amankan Pria 29 Tahun

16 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Tanamkan Kesiapsiagaan Sejak Dini, 106 Siswa TK di Pakisaji Ikuti Simulasi Gempa

16 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Otak Perampokan Rumah di Kalipare Dibekuk, Kerugian Korban Rp 90 Juta

16 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah dan Perluas Gerakan Penghijauan

16 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Empat Remaja Diamankan Usai Curi Onderdil Truk di Jabung

16 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Persiapkan Generasi Unggul, SMA Pradita Dirgantara Kenalkan Jalur Pendidikan kepada Siswa SMP

16 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !