BACAMALANG.COM – Koperasi Tirta Sumekar yang berada dalam naungan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang ternyata diketahui memiliki utang mencapai Rp 11 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, utang tersebut terdapat di sejumlah perbankan, antara lain seperti BTN Syariah, Bukopin, Bank Saudara, Bank Jatim Syariah, Bank Lippo, Panin, BNI, dan Muamalat.
Utang tersebut muncul berawal dari tahun 2002. Saat itu, pengurus Koperasi Tirta Sumekar baru saja terpilih.
Pengurus baru tersebut memiliki pekerjaan rumah untuk membenahi tata kelola koperasi karyawan tersebut. Diketahui kala itu, koperasi memiliki utang kepada pihak ketiga yaitu Dapenma Pamsi atas kerugian yang ditimbulkan pabrik keju sebesar Rp 700 juta.
Mau tidak mau, pengurus baru saat itu harus mencari pinjaman. Hingga akhirnya mendapatkan pinjaman dari Bank Muamalat sebesar Rp 1 miliar untuk menutup utang kepada pihak ketiga tersebut.
Ide awal pendirian pabrik keju sendiri berawal dari hasil studi banding Bupati Malang dan Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan saat itu. Studi banding yang dilakukan tidak tanggung-tanggung, ke Belanda.
“Awal pemikiran mendirikan pabrik keju tersebut dari hasil kunjungan ke Belanda,” kata Direktur Teknik Perumda Tirta Kanjuruhan Mohammad Haris Fadillah, belum lama ini.
Dalam perjalanannya, pendirian pabrik keju tersebut ternyata tidak sesuai ekspetasi. Koperasi Tirta Sumekar yang digadang-gadang mampu memasarkan produk pabrik keju tersebut gagal melaksanakan tugasnya.
Tahun berganti tahun, Koperasi Tirta Sumekar hanya mampu menambah besaran utang di beberapa perbankan seperti disebutkan pada awal artikel ini. Pada akhirnya, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan terpaksa melego pabrik keju tersebut.
Menurut informasi, hasil penjualan aset pabrik keju tersebut juga dikembalikan ke Koperasi Tirta Sumekar. Namun pada perjalanannya hingga kini, pengelolaan Koperasi Tirta Sumekar masih terbilang alakadarnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































