1 September Diperingati Hari Polwan, Praktisi Hukum: Perlu Kesetaraan dan Perlindungan Internal yang Kuat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 1 Sep 2026 16:00 WIB ·

1 September Diperingati Hari Polwan, Praktisi Hukum: Perlu Kesetaraan dan Perlindungan Internal yang Kuat


 Praktisi Hukum Malang, Agus Subyantoro, SH. (Agus for bacamalang) Perbesar

Praktisi Hukum Malang, Agus Subyantoro, SH. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Setiap tanggal 1 September Indonesia memperingati Hari Polisi Wanita atau Hari Polwan. Tahun ini Polwan RI memasuki usia ke-78. Kiprah Polwan dinilai semakin strategis, namun dari sisi hukum dan kelembagaan masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar peran Polwan benar-benar setara.

Peringatan Hari Polwan berawal pada 1 September 1948 saat 6 orang Polisi Istimewa Bagian Wanita pertama kali dilantik di Bukittinggi.

Secara hukum, keberadaan Polwan dijamin dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Penguatan peran juga tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ketiga regulasi tersebut menjadi dasar Polwan dalam penanganan korban perempuan dan anak.

Saat ini jumlah Polwan di Indonesia mencapai lebih dari 27 ribu personel. Perannya sudah tidak terbatas pada Binmas, Dikyasa, dan SPKT. Kini Polwan juga bertugas di Bareskrim, Densus, hingga menduduki jabatan Kapolsek dan Kasat.

Potensi Polwan dinilai besar. Pendekatan humanis, persuasif, dan komunikatif menjadi kekuatan Polwan dalam community policing dan edukasi hukum di masyarakat.

Namun di balik itu, masih ada sejumlah catatan. Mulai dari stigma penempatan Polwan yang kerap terbatas pada fungsi pelayanan, tantangan work-life balance, hingga isu diskriminasi dalam promosi dan minimnya perlindungan internal.

Praktisi Hukum Malang, Agus Subyantoro, SH, menegaskan secara regulasi tidak ada perbedaan kedudukan antara Polwan dan polisi laki-laki. Yang diperlukan adalah implementasi nyata di lapangan.

“Secara normatif kedudukan Polwan dan polisi laki-laki itu sama di mata undang-undang. Tidak boleh ada diskriminasi. Justru keberadaan Polwan sangat penting dalam penegakan hukum yang berperspektif korban, terutama kasus KDRT, kekerasan seksual, dan perlindungan anak. Ke depan Polri harus benar-benar menerapkan meritokrasi dalam promosi dan memperkuat regulasi internal terkait cuti melahirkan, penitipan anak, serta mekanisme pengaduan pelecehan agar Polwan merasa aman dan terlindungi,” ujar Agus Subyantoro, SH kepada BacaMalang, Senin (1/9/2026).

Agus menyebut kehadiran Polwan dapat meningkatkan rasa aman korban saat melapor. Hal ini sejalan dengan agenda SDGs poin 5 tentang kesetaraan gender.

Di sisi kebijakan, Kapolri sebelumnya telah mencabut aturan tes keperawanan bagi calon Polwan pada 2021. Meski demikian, pengawasan terhadap praktik di lapangan masih perlu diperkuat.

Tugas Utama Polwan dalam Penegakan Hukum

1. Penanganan Kasus PPA
Mengusut tindak pidana terhadap perempuan dan anak seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, dan perdagangan orang dengan pendekatan empatik.

2. Pemeriksaan Khusus
Melakukan pemeriksaan fisik, interogasi, dan penyidikan terhadap saksi, korban, atau tersangka perempuan agar hak privasi dan kenyamanan psikologis tetap terjaga.

3. Pencegahan dan Penyuluhan
Melakukan sosialisasi hukum, pencegahan kenakalan remaja, serta kampanye anti-narkoba di tengah masyarakat.

4. Pengamanan dan Operasional
Terlibat dalam pengamanan unjuk rasa, patroli, pengaturan lalu lintas, hingga penegakan hukum siber dan terorisme.

Ke depan, Hari Polwan diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan. Polwan perlu diberi kesempatan lebih luas mengisi posisi strategis, didukung fasilitas setara, dan menjadi ujung tombak Polri dalam membangun citra humanis serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KKN UMM 2026 Berakhir, 190 Inovasi Mahasiswa Disiapkan untuk Menjawab Persoalan Desa

31 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Peduli Gempa NTT, UIBU Galang Donasi dan Siapkan Bantuan bagi Mahasiswa Terdampak

28 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Kavacha Attorneys at Law Jembatani Kampus dan Dunia Praktik Hukum di Brawijaya Jurist Career Expo 2026

28 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Membuka Tabir Pasar Karangploso: Rekaman Curhat Mantan Kepala Pasar Ungkap Perspektif Baru

28 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Menko Muhaimin Resmikan Perintis Berdaya Connect di Kota Batu, 7.500 UMKM Disiapkan Naik Kelas

26 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Inovasi Tim Pengabdian FISIP UB: Edukasi Mitigasi Bencana Anak Lewat SIBELA Digital di SDN 1 Punten

26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !