BACAMALANG.COM – Persoalan lahan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga sebagai fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki tahap pemeriksaan administratif.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyatakan akan menyiapkan langkah pemblokiran sementara terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama Maman. Sertifikat tersebut menjadi perhatian setelah warga mempertanyakan adanya bagian lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum.
Rencana pemblokiran itu mengemuka dalam pertemuan dan mediasi yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Sisir, Rabu sore (30/9/2026).
BPN menegaskan, pemblokiran sementara bukan berarti sertifikat tersebut langsung dinyatakan batal. Langkah tersebut merupakan upaya administratif untuk menjaga status bidang tanah selama proses penelitian dan klarifikasi berlangsung.
BPN akan menelusuri dokumen, riwayat penguasaan bidang, batas-batas tanah, data fisik dan yuridis, hingga proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL.
Data Luas Tanah Berbeda
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut adalah perbedaan data mengenai luas tanah.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, S.P., mengatakan sertifikat PTSL atas nama Maman tercatat memiliki luas 160 meter persegi. Sementara berdasarkan data administrasi yang dimiliki Kelurahan Sisir, lahan yang tercatat atas nama Maman sekitar 70 meter persegi.
“Memang pemilik bangunan, Maman, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 70 meter persegi,” kata Budi.
Perbedaan tersebut, menurut Budi, menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh BPN.
Selain persoalan luas, terdapat dugaan sebagian area yang selama ini digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum tercantum dalam bidang tanah yang bersertifikat.
“Ya, karena adanya dugaan bahwa sebagian area yang selama ini digunakan warga sebagai fasilitas umum ikut tercantum dalam bidang tanah yang bersertifikat,” ujarnya.
Persoalan Muncul Saat Warga Hendak Mengambil Keranda
Menurut Budi, persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga RT 04 meninggal dunia pada Senin malam (28/9/2026).
Warga RT 04 dan RT 05 RW 12 serta warga RW 10 kemudian hendak mengambil keranda jenazah dan perlengkapan kematian yang selama ini disimpan di lokasi sekitar Musala Baiturrohman.
Namun, warga mengaku mengalami kendala untuk mengakses lokasi tersebut karena berada di belakang bangunan yang disebut milik Maman.
“Warga mengalami kesulitan mengakses lokasi tersebut karena berada di belakang bangunan. Dari persoalan akses itulah warga kemudian mempertanyakan status tanah,” terang Budi.
Dari persoalan tersebut, pembahasan kemudian berkembang pada status bidang tanah dan sertifikat yang dimiliki pihak pemilik bangunan.
Berdasarkan keterangan dalam pertemuan, pihak pemilik bangunan disebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program PTSL.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas umum.
Pemegang Sertifikat Tidak Hadir dalam Mediasi
Mediasi yang digelar di Kelurahan Sisir belum sepenuhnya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
Budi mengatakan, Maman selaku pemegang sertifikat tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara pihak yang disebut menerima kuasa untuk mewakili Maman juga tidak hadir secara langsung.
“Maman selaku pemegang sertifikat tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pihak yang disebut menerima kuasa untuk mewakili Maman juga tidak hadir secara langsung dan hanya menyerahkan surat kuasa kepada pihak yang berada dalam pertemuan,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, klarifikasi langsung dari pemegang sertifikat belum diperoleh dalam mediasi.
Meski demikian, pemerintah kelurahan masih membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama seluruh pihak.
“Karena yang kita mediasi, salah satu pihak tidak hadir. Kita bersepakat dengan lingkungan bahwa dari pihak BPN nantinya akan memproses komunikasi lebih lanjut,” ujar Budi.
Kelurahan Sisir selanjutnya akan berkomunikasi dengan pemegang sertifikat untuk mencari waktu pertemuan dan klarifikasi lebih lanjut.
BPN Periksa Riwayat dan Dasar Penerbitan Sertifikat
Kepala BPN Kota Batu, Ari Wahyudi, S.ST., M.E., menegaskan pihaknya belum akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa.
Menurut Ari, BPN akan menelusuri alas hak, riwayat bidang tanah, batas-batas bidang, data fisik dan yuridis, serta proses penerbitan sertifikat PTSL yang saat ini dipersoalkan.
“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” tegas Ari.
BPN juga akan mencermati indikasi adanya fasilitas umum yang masuk dalam bidang tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
“Diindikasikan ini ada fasum-fasum yang ikut masuk di dalamnya. Ini yang coba kami nanti mediasikan,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan data yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
BPN Siapkan Pemblokiran Sementara
Ari mengatakan, BPN Kota Batu akan melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat tersebut untuk mencegah terjadinya perubahan status maupun peralihan hak selama proses pemeriksaan.
Langkah itu akan dilakukan setelah BPN menerima surat resmi dari Kelurahan Sisir.
“Sertifikat akan diblokir sementara untuk mencegah terjadinya perubahan status maupun peralihan hak selama proses pemeriksaan. Kami akan melakukan pemblokiran sementara setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Sisir,” jelasnya.
Kelurahan Sisir dijadwalkan mengirimkan surat permohonan pemblokiran pada Kamis (1/10/2026). BPN menargetkan proses pemblokiran dilakukan pada Jumat (2/10/2026).
Surat tersebut nantinya ditembuskan kepada Kelurahan Sisir, Polsek, dan Kecamatan Batu serta disampaikan kepada pemegang sertifikat.
Ari menegaskan, pemblokiran tersebut bukan merupakan keputusan pembatalan sertifikat.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga status objek tanah sekaligus mencegah adanya perubahan atau peralihan hak selama proses klarifikasi dan penelitian berlangsung.
Jika Mediasi Tidak Berhasil, Sertifikat Akan Dievaluasi
BPN masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses mediasi.
Ari menyebut pihaknya berencana melakukan pendekatan kepada pemegang sertifikat pada Senin atau Selasa pekan depan. Hasil komunikasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Lurah Sisir dan Camat Batu.
Apabila penelitian menemukan adanya persoalan administrasi atau kekeliruan yang memenuhi ketentuan, BPN akan menentukan langkah sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak bisa dimediasikan, berarti tahapannya sertifikatnya kita evaluasi yang dapat dibatalkan,” ungkap Ari.
Dengan demikian, persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan akses warga terhadap fasilitas umum. Proses penerbitan sertifikat PTSL dan kesesuaian data pertanahan juga menjadi bagian yang akan ditelusuri BPN.
Sejumlah Data Masih Perlu Diklarifikasi
Kasus tersebut menyisakan sejumlah hal yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administratif maupun kondisi di lapangan.
Di antaranya mengenai perbedaan luas lahan, penentuan batas bidang saat proses PTSL, kemungkinan masuknya area yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum ke dalam bidang sertifikat, serta dasar penguasaan atau alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat.
Selain itu, kesesuaian antara data fisik dan yuridis pada saat proses PTSL dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Seluruh persoalan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Karena itu, pemeriksaan BPN terhadap dokumen, riwayat tanah, batas bidang dan kondisi fisik di lapangan menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan.
Warga Berharap Akses Fasum Tetap Terjaga
Bagi warga, persoalan tersebut tidak semata menyangkut luas lahan maupun kepemilikan sertifikat.
Lokasi itu selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk menyimpan keranda dan perlengkapan kematian. Ketika akses menuju lokasi mengalami kendala, persoalan pertanahan tersebut bersinggungan langsung dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Warga berharap proses klarifikasi dapat memberikan kepastian mengenai status lahan sekaligus memastikan akses terhadap fasilitas yang selama ini digunakan bersama tetap dapat dimanfaatkan.
Di sisi lain, kepemilikan berdasarkan sertifikat tetap menjadi bagian dari data administrasi pertanahan yang perlu dihormati selama belum terdapat keputusan hukum atau administrasi yang menyatakan sebaliknya.
Kini, BPN Kota Batu akan menjadi pihak yang menelusuri kesesuaian antara dokumen sertifikat, alas hak, batas bidang, data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Untuk sementara, sertifikat tersebut direncanakan masuk dalam proses pemblokiran administratif sembari menunggu pemeriksaan dan mediasi lebih lanjut.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































