BACAMALANG.COM – Dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga mencuat di Kota Malang. Seorang perempuan berinisial RM (54) melaporkan ayah kandungnya, MS (82), warga Jalan Taman Indragiri, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota atas dugaan perbuatan asusila yang menurut pengakuannya telah dialami sejak remaja.
Kasus ini menjadi sorotan setelah RM mengungkap dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat dirinya berusia 13 tahun dan kembali dialami ketika berusia 31 tahun. Peristiwa yang diklaim membekas selama puluhan tahun itu disebut berdampak pada kehidupan pribadi dan rumah tangganya.
Menurut pengakuan korban, hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor, menunjukkan adanya gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD) dengan tingkat sedang hingga berat.
Kuasa hukum RM dari Kantor Hukum DR Yayan Riyanto, SH, MH, VLF Bili, SH, MH, dan Rifqi Wibowo, SH, mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika korban masih tinggal bersama ayahnya di Pati, Jawa Tengah, serta saat dirinya telah dewasa dan berkunjung ke rumah sang ayah di Jalan Taman Indragiri, Kota Malang.
“Ketika remaja, saat klien saya berusia sekitar 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu, yakni ayah kandungnya. Saat tinggal di Pati, korban mengaku digerayangi, roknya dibuka hingga bagian vitalnya disentuh,” ungkap Very, sapaan akrab VLF Bili, saat ditemui, Senin (19/10/2026).
Menurut Very, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban juga mengaku pernah mengalami tindakan tidak pantas ketika sedang bersantai di area rumah. Saat itu, MS disebut menarik celananya. Korban mengaku langsung menegur, tetapi ayahnya hanya diam dan berpaling.
Dugaan pelecehan kembali dialami RM ketika berusia 31 tahun. Saat itu, korban telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia berkunjung ke rumah ayahnya di Kota Malang.
“Saat malam itu kondisi kamar klien kami gelap gulita. MS tiba-tiba masuk dan memegang celana korban. Namun, karena klien kami terbangun, akhirnya tidak melanjutkan perbuatannya,” jelas Very.
Korban juga mengaku pernah melihat ayahnya mengintip saat dirinya mandi di rumah Jalan Taman Indragiri. Ia menyebut melihat mata dan rambut putih dari arah ventilasi kamar mandi yang posisinya cukup tinggi.
Perkara ini kembali mencuat pada Juni 2026. Setelah memutus komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp MS, RM kemudian meminta penjelasan melalui pesan singkat mengenai peristiwa masa lalu yang selama ini membebani dirinya.
Menurut Very, dalam percakapan tersebut MS disebut mengakui sebagian perbuatan yang ditanyakan korban, tetapi menyangkal bagian lainnya. Tim kuasa hukum RM kemudian melayangkan somasi untuk meminta penjelasan dan pengakuan langsung dari MS.
Namun, melalui jawaban somasi yang disampaikan kuasa hukumnya, MS disebut menyangkal sejumlah tuduhan tersebut.
Very mengatakan dampak yang dialami RM tidak hanya berupa ketakutan ketika mengingat peristiwa masa lalu. Trauma tersebut juga disebut memengaruhi hubungan korban dengan suaminya.
RM mengaku kerap mengalami kesulitan menjalani hubungan intim karena teringat dugaan perbuatan ayahnya. Ia juga mengaku diliputi kekhawatiran terhadap keselamatan putrinya sendiri.
“Saya sampai takut, sampai emosi menolak suami hingga diancam mendua, dan banyak lagi. Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya. Bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” ungkap RM.
Korban mengatakan selama bertahun-tahun dirinya berusaha menahan ketakutan tersebut. Ia baru memberanikan diri menceritakan pengalaman masa lalunya kepada sang suami setelah suaminya mempertanyakan perubahan sikapnya.
Suatu pagi setelah salat Subuh, RM mengaku akhirnya menceritakan pengalaman tersebut kepada suaminya dan meminta agar tidak dimarahi. Dengan sepengetahuan suaminya, ia kemudian menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut keterangan korban, menunjukkan PTSD dengan tingkat sedang hingga berat. RM menilai hasil itu turut menjelaskan kondisi psikologis yang selama ini dirasakannya.
Merasa tidak lagi sanggup menanggung beban psikologis tersebut, RM didampingi tim kuasa hukumnya mengadukan perkara ini ke Polresta Malang Kota pada Kamis (15/10/2026).
Korban berharap pengaduan tersebut menjadi pintu untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang diceritakannya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi pemulihan trauma yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Bagi RM, persoalan ini bukan sekadar membuka kembali pengalaman masa lalu. Ia juga ingin mendapatkan kejelasan atas dugaan perbuatan yang menurut pengakuannya telah memengaruhi kehidupan pribadi dan rumah tangganya.
Sementara itu, kuasa hukum MS, Bagus Tida Abrori, SH, menyatakan bahwa perkara yang diadukan tersebut merupakan persoalan lama. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah perbuatan yang disebut diakui kliennya tidak sepenuhnya sesuai dengan cerita korban.
“Betul, memang ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” ujar Bagus saat dikonfirmasi melalui telepon.
Bagus menilai pengaduan kepada kepolisian merupakan hak setiap warga negara. Ia memastikan pihaknya telah menjawab somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum RM.
“Hal itu lumrah dan hak setiap warga. Kami sampaikan sudah menjawab somasi dan tuduhannya, dan proses hukum yang ada kami hadapi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Pewarta: Sumarga Nurtantyo
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































