Ayah 82 Tahun Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Sejak Remaja - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Okt 2026 18:15 WIB ·

Ayah 82 Tahun Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Sejak Remaja


 LAPOR: RM didampingi kedua kuasa hukumnya, VLF. Bili, SH, MH dan Rifqi Wibowo, SH menunjukkan pengaduan ke Polresta Malang Kota. (ist) Perbesar

LAPOR: RM didampingi kedua kuasa hukumnya, VLF. Bili, SH, MH dan Rifqi Wibowo, SH menunjukkan pengaduan ke Polresta Malang Kota. (ist)

BACAMALANG.COM – Dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga mencuat di Kota Malang. Seorang perempuan berinisial RM (54) melaporkan ayah kandungnya, MS (82), warga Jalan Taman Indragiri, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota atas dugaan perbuatan asusila yang menurut pengakuannya telah dialami sejak remaja.

Kasus ini menjadi sorotan setelah RM mengungkap dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat dirinya berusia 13 tahun dan kembali dialami ketika berusia 31 tahun. Peristiwa yang diklaim membekas selama puluhan tahun itu disebut berdampak pada kehidupan pribadi dan rumah tangganya.

Menurut pengakuan korban, hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor, menunjukkan adanya gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD) dengan tingkat sedang hingga berat.

Kuasa hukum RM dari Kantor Hukum DR Yayan Riyanto, SH, MH, VLF Bili, SH, MH, dan Rifqi Wibowo, SH, mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika korban masih tinggal bersama ayahnya di Pati, Jawa Tengah, serta saat dirinya telah dewasa dan berkunjung ke rumah sang ayah di Jalan Taman Indragiri, Kota Malang.

“Ketika remaja, saat klien saya berusia sekitar 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu, yakni ayah kandungnya. Saat tinggal di Pati, korban mengaku digerayangi, roknya dibuka hingga bagian vitalnya disentuh,” ungkap Very, sapaan akrab VLF Bili, saat ditemui, Senin (19/10/2026).

Menurut Very, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban juga mengaku pernah mengalami tindakan tidak pantas ketika sedang bersantai di area rumah. Saat itu, MS disebut menarik celananya. Korban mengaku langsung menegur, tetapi ayahnya hanya diam dan berpaling.

Dugaan pelecehan kembali dialami RM ketika berusia 31 tahun. Saat itu, korban telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia berkunjung ke rumah ayahnya di Kota Malang.

“Saat malam itu kondisi kamar klien kami gelap gulita. MS tiba-tiba masuk dan memegang celana korban. Namun, karena klien kami terbangun, akhirnya tidak melanjutkan perbuatannya,” jelas Very.

Korban juga mengaku pernah melihat ayahnya mengintip saat dirinya mandi di rumah Jalan Taman Indragiri. Ia menyebut melihat mata dan rambut putih dari arah ventilasi kamar mandi yang posisinya cukup tinggi.

Perkara ini kembali mencuat pada Juni 2026. Setelah memutus komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp MS, RM kemudian meminta penjelasan melalui pesan singkat mengenai peristiwa masa lalu yang selama ini membebani dirinya.

Menurut Very, dalam percakapan tersebut MS disebut mengakui sebagian perbuatan yang ditanyakan korban, tetapi menyangkal bagian lainnya. Tim kuasa hukum RM kemudian melayangkan somasi untuk meminta penjelasan dan pengakuan langsung dari MS.

Namun, melalui jawaban somasi yang disampaikan kuasa hukumnya, MS disebut menyangkal sejumlah tuduhan tersebut.

Very mengatakan dampak yang dialami RM tidak hanya berupa ketakutan ketika mengingat peristiwa masa lalu. Trauma tersebut juga disebut memengaruhi hubungan korban dengan suaminya.

RM mengaku kerap mengalami kesulitan menjalani hubungan intim karena teringat dugaan perbuatan ayahnya. Ia juga mengaku diliputi kekhawatiran terhadap keselamatan putrinya sendiri.

“Saya sampai takut, sampai emosi menolak suami hingga diancam mendua, dan banyak lagi. Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya. Bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” ungkap RM.

Korban mengatakan selama bertahun-tahun dirinya berusaha menahan ketakutan tersebut. Ia baru memberanikan diri menceritakan pengalaman masa lalunya kepada sang suami setelah suaminya mempertanyakan perubahan sikapnya.

Suatu pagi setelah salat Subuh, RM mengaku akhirnya menceritakan pengalaman tersebut kepada suaminya dan meminta agar tidak dimarahi. Dengan sepengetahuan suaminya, ia kemudian menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut keterangan korban, menunjukkan PTSD dengan tingkat sedang hingga berat. RM menilai hasil itu turut menjelaskan kondisi psikologis yang selama ini dirasakannya.

Merasa tidak lagi sanggup menanggung beban psikologis tersebut, RM didampingi tim kuasa hukumnya mengadukan perkara ini ke Polresta Malang Kota pada Kamis (15/10/2026).

Korban berharap pengaduan tersebut menjadi pintu untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa yang diceritakannya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi pemulihan trauma yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Bagi RM, persoalan ini bukan sekadar membuka kembali pengalaman masa lalu. Ia juga ingin mendapatkan kejelasan atas dugaan perbuatan yang menurut pengakuannya telah memengaruhi kehidupan pribadi dan rumah tangganya.

Sementara itu, kuasa hukum MS, Bagus Tida Abrori, SH, menyatakan bahwa perkara yang diadukan tersebut merupakan persoalan lama. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah perbuatan yang disebut diakui kliennya tidak sepenuhnya sesuai dengan cerita korban.

“Betul, memang ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” ujar Bagus saat dikonfirmasi melalui telepon.

Bagus menilai pengaduan kepada kepolisian merupakan hak setiap warga negara. Ia memastikan pihaknya telah menjawab somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum RM.

“Hal itu lumrah dan hak setiap warga. Kami sampaikan sudah menjawab somasi dan tuduhannya, dan proses hukum yang ada kami hadapi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Pewarta: Sumarga Nurtantyo
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Cemburu Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan, Pria 24 Tahun Dihajar di Kebun Tebu

19 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Tangisan dari Kardus Gegerkan Warga Sukun, Bayi Perempuan Dievakuasi ke RSSA Malang

19 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Cegah Panic Buying dan Penimbunan, Polres Malang Perketat Pengawasan SPBU

19 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Khofifah Sidak SPBU di Malang, Polisi Siaga Awasi Distribusi BBM

19 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kencana Award 2026: 10 Kecamatan di Kabupaten Malang Lolos Seleksi Administrasi, Siap Jalani Verifikasi Lapangan

19 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kapolres Batu Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Depan SMA Negeri 2 Lancar

19 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !