BACAMALANG.COM – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang yang mencapai 5,92 persen pada 2025 dan 5,96 persen pada triwulan II 2026 dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan lahan pertanian serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Pasalnya, Kabupaten Malang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Jawa Timur. Di tengah perkembangan kawasan permukiman dan industri, keberadaan lahan pertanian produktif menjadi faktor penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi kesejahteraan petani.
Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kabupaten Malang memiliki lahan sawah eksisting seluas 67.277 hektare. Dari luasan tersebut, produksi gabah kering giling tercatat mencapai 461.267 ton atau setara dengan 287.969 ton beras.
Capaian itu membuat Kabupaten Malang memiliki surplus beras lebih dari 56 ribu ton per tahun.
Untuk mempertahankan produktivitas tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 45.888,23 hektare yang dilindungi melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
Namun, keberlanjutan lahan pertanian menghadapi tantangan seiring meningkatnya alih fungsi lahan di kawasan periurban, yakni wilayah peralihan antara perkotaan dan perdesaan.
Di kawasan tersebut, lahan pertanian dan ruang terbuka mulai beralih menjadi kawasan perumahan, industri, pertokoan, hingga infrastruktur jalan.
Penyusutan lahan sawah di Kabupaten Malang diperkirakan mencapai 10 hingga 15 hektare setiap tahun. Tekanan pembangunan terutama terjadi di lima kecamatan yang mengalami perkembangan kawasan periurban cukup pesat, yakni Singosari, Kepanjen, Lawang, Pakis, dan Karangploso.
Bahkan, berdasarkan kajian kewilayahan yang menjadi rujukan, sekitar 12,8 persen lahan yang secara formal masuk dalam zona perlindungan dilaporkan telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyusutan lahan produktif berpotensi memengaruhi kemampuan daerah mempertahankan surplus pangan dalam jangka panjang.
Penguatan UMKM Belum Merata
Selain persoalan pertanian, penguatan ekonomi kerakyatan juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius.
Mengacu pada data historis pemetaan berkala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Malang memiliki modal ekonomi berupa 419.882 unit usaha. Sebanyak 302.529 unit di antaranya merupakan usaha mikro.
Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut belum sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas dan daya saing secara merata.
Sejumlah pelaku usaha mikro masih menghadapi kendala dalam pemenuhan legalitas usaha, standardisasi kemasan, sertifikasi halal, serta akses terhadap pasar modern.
Padahal, prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2026 menitikberatkan pembangunan pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta penguatan UMKM yang berkelanjutan.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi dinilai perlu diikuti kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi petani dan pelaku usaha kecil, bukan hanya tercermin dalam angka statistik.
GMNI Minta Tata Ruang Ditegakkan
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Ulil Albab, SH, MH, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, capaian pertumbuhan ekonomi tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak bersifat inklusif dan belum berpihak pada kelompok masyarakat kecil atau kaum marhaen.
“Jika lahan pertanian terus-menerus digerus oleh ekspansi perumahan dan industri tanpa kendali, maka ketahanan pangan Kabupaten Malang yang surplus hari ini bisa terancam di masa depan. Ini tugas kita bersama untuk mengawal agar regulasi tata ruang ditegakkan dan pembangunan tidak mengorbankan nasib petani serta pelaku UMKM,” ujar Ulil, Minggu (18/10/2026).
Ulil menilai, pengendalian alih fungsi lahan harus menjadi perhatian bersama agar pembangunan kawasan permukiman dan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pertanian.
Ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, menjaga keberadaan LP2B, serta memastikan regulasi tata ruang diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, pendampingan terhadap pelaku UMKM perlu diperluas, terutama dalam pemenuhan legalitas, peningkatan mutu produk, sertifikasi, dan perluasan akses pemasaran.
Ulil menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk mengawal kebijakan pembangunan di Kabupaten Malang.
Dengan langkah tersebut, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya meningkatkan indikator makro, tetapi juga menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta pelaku UMKM di tingkat akar rumput.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































