BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Seorang pria berinisial DK (33), alias S, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan polisi pada Selasa (13/10/2026).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi ganja melalui jasa ekspedisi darat menuju wilayah hukum Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan, informasi awal diterima Satresnarkoba pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan kepada pihak ekspedisi untuk memastikan isi paket yang dicurigai sebagai narkotika golongan I jenis ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kriminalistik, barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pihak yang diduga memiliki narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, identitas penerima paket mengarah kepada DK,” jelas Panji saat konferensi pers di Polres Batu, Rabu (21/10/2026).
Polisi selanjutnya bergerak ke rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 04.30 WIB pada Selasa (13/10/2026), petugas berhasil mengamankan DK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran ganja tersebut.
Beli Ganja Lewat Media Sosial
Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku membeli ganja melalui media sosial dari seseorang berinisial H. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, transaksi tersebut melibatkan ganja seberat 5 kilogram dengan nilai yang disebut mencapai Rp 25 juta.
Pemasok berinisial H diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan keterangan DK, orang tersebut diduga berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Batu menegaskan, penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Setiap fakta dan alat bukti akan diproses lebih lanjut melalui tahapan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
1. Ganja kering dengan berat total 5 kilogram.
2. Satu gulung bubble wrap berwarna hitam.
3. Satu set kardus karton.
4. Satu set kain bekas pakaian.
5. Satu lembar resi pengiriman Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026.
6. Satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru.
Menurut Bobby, barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.
Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan pidana denda sesuai pasal yang diterapkan.
Polres Batu menyatakan proses hukum masih berlanjut. Sementara itu, polisi juga terus memburu H yang diduga menjadi pemasok ganja dalam perkara tersebut.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































