Gasak Tiga Laptop di SDN 1 Mangliawan, Empat Pemuda Dibekuk Polisi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Okt 2026 08:58 WIB ·

Gasak Tiga Laptop di SDN 1 Mangliawan, Empat Pemuda Dibekuk Polisi


 Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar. (ist) Perbesar

Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar. (ist)

BACAMALANG.COM – Kasus pencurian tiga unit laptop milik SDN 1 Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial TG, MR, AF, dan MG. Mereka diketahui berasal dari wilayah Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun saat peristiwa pencurian terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara memanjat pagar sekolah. Setelah berhasil masuk ke area sekolah, para pelaku kemudian menyusup ke ruang laboratorium komputer melalui jendela.

Dari dalam ruangan tersebut, mereka diduga mengambil tiga unit laptop sebelum meninggalkan lokasi melalui jalur yang sama.

Aksi itu baru diketahui pihak sekolah setelah mendapati kondisi laci meja di laboratorium komputer berantakan. Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk awal untuk mengungkap dugaan pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan nomor polisi N 3563 ABE. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar membenarkan penangkapan keempat terduga pelaku. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Malang juga mengingatkan pihak sekolah agar memperketat pengamanan lingkungan, khususnya pada ruang penyimpanan perangkat elektronik dan barang berharga.

Sekolah diimbau memastikan pintu serta jendela terkunci dengan baik dan memeriksa kondisi pagar secara berkala guna mencegah terjadinya pencurian serupa.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kapolresta Malang Kota Bekali 890 Siswa SMKN 4 Wawasan Kebangsaan, Tekankan Bahaya Kenakalan Remaja

20 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Kebakaran Arjuno-Welirang Meluas, Sejumlah Titik Terdeteksi di Wilayah Malang

20 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Ringankan Beban, DPRD Kabupaten Malang Usul Bantuan 10 Juta untuk Calon PMI

20 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Antrean Kendaraan di SPBU Bedali Lawang Masih Mengular

20 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polisi dan Wartawan Gotong Royong Bersihkan Masjid

20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Kapolres Batu Sambangi SMAN 2, Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !