BACAMALANG.COM – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang membuahkan hasil. Terduga pelaku pencurian handphone di outlet Burger Bangor, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, seorang karyawan meninggalkan handphone Realme C85 Pro miliknya di meja pelanggan ketika sedang menyiapkan pesanan makanan.
Tak berselang lama, seorang pengemudi layanan pesan-antar makanan datang untuk mengambil pesanan. Namun, ketika korban kembali ke meja, handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (50) pada Senin (19/10/2026), atau kurang dari 24 jam sejak kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, URC Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LS (50) pada Senin (19/10/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Rabu (21/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan handphone milik korban. Sejumlah barang bukti lain juga disita, di antaranya jaket layanan pesan-antar makanan dan sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan awal, LS diduga berkaitan dengan perkara pencurian handphone lainnya yang terjadi di wilayah Pakisaji dan Kalipare.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lain.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































