Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Bongkar 38 Kasus Kriminal dan Ringkus 50 Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Okt 2026 12:39 WIB ·

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Bongkar 38 Kasus Kriminal dan Ringkus 50 Tersangka


 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S., Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota saat merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2026. (ist) Perbesar

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S., Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota saat merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2026. (ist)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota mencatat pengungkapan 38 kasus kriminal dengan total 50 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menyasar sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kepemilikan senjata tajam.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (22/10/2026).

Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 26 kasus lainnya terungkap di luar target yang telah ditetapkan.

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka. Pengungkapan ini mencakup perkara yang menjadi target operasi maupun di luar target yang telah ditentukan,” ujar Danang.

Berdasarkan jenis tindak pidananya, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi pengungkapan dengan total 21 perkara. Rinciannya, 10 kasus masuk target operasi dan 11 kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi.

Sementara itu, polisi mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor, terdiri atas satu kasus target operasi dan 15 kasus non-target operasi. Adapun satu kasus lainnya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam yang masuk dalam target operasi.

Dari total 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 16 orang terkait kasus dalam target operasi, sedangkan 34 orang lainnya berasal dari pengungkapan kasus di luar target operasi. Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun.

Seluruh perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Bongkar Modus Pencurian

Danang menjelaskan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban dengan berbagai cara, termasuk merusak gembok maupun lemari tempat penyimpanan barang.

Sejumlah aksi diduga dilakukan secara berkelompok, terutama pada malam hari, dengan memanfaatkan situasi lingkungan untuk memasuki lokasi sasaran.

Adapun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat khusus, termasuk kunci letter T, untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

“Modus tersangka, antara lain merusak pengaman untuk mengambil barang berharga dan membobol rumah kunci sepeda motor. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus curat, polisi menyita 45 barang bukti. Di antaranya lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung; dua smartwatch; 11 telepon seluler; satu tabung LPG tiga kilogram; tiga flashdisk berisi rekaman CCTV; empat sepeda motor; satu tablet Samsung; satu televisi Xiaomi; 14 potong pakaian; satu obeng; satu tang; serta uang tunai Rp150 ribu.

Sementara dari perkara curanmor, petugas mengamankan 33 barang bukti, meliputi tiga sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, serta satu topi.

Untuk kasus kepemilikan senjata tajam, barang bukti yang disita berupa sebilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.

Tiga Motor Dikembalikan kepada Pemilik

Di sela pemaparan hasil operasi, Polresta Malang Kota juga menyerahkan kembali tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya membantu korban mendapatkan kembali kendaraan yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Danang menegaskan, pengembalian barang kepada pemilik yang berhak tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.

Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor berinisial SIR mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motornya. Ia mengaku kendaraan tersebut kembali ke tangannya setelah sekitar satu bulan sejak kejadian.

“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons dan kerja keras dalam menangani laporan saya. Sepeda motor ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ungkap SIR.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pengembalian sepeda motor tersebut tidak dipungut biaya. SIR berharap masyarakat tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, upaya menekan angka kriminalitas membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, baik melalui langkah pencegahan maupun pelaporan apabila terjadi tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” tandasnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan petugas.

Pengungkapan 38 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota menekan tindak kriminalitas, mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat, serta memulihkan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

Dengan penegakan hukum yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang diharapkan tetap terjaga.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ditemukan Ayahnya di Kandang Kambing, Kematian Pemuda Pakisaji Diselidiki Polisi

23 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Buron Sejak 2025, Terduga Pencuri Honda Vario di Kromengan Ditangkap

23 Oktober 2026 - 06:11 WIB

GMNI Bongkar Enam Persoalan di Kabupaten Malang, DPRD Didorong Segera Bertindak

23 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Semangat Resolusi Jihad Warnai Peringatan Hari Santri di Yayasan Mambaul Huda Ngajum

23 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Akademisi UB: Kritik Mahasiswa Jadi Kontrol Publik dalam Demokrasi

22 Oktober 2026 - 21:22 WIB

UMM Siapkan Kado Hari Santri Nasional 2026, Sediakan Potongan Biaya Studi hingga Asrama Gratis bagi Lulusan Pesantren

22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !