Vonis Tipikor Lahan Polinema: Dua Terdakwa Diganjar 2 Tahun Penjara, Negara Selamatkan Aset - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 31 Mar 2026 12:16 WIB ·

Vonis Tipikor Lahan Polinema: Dua Terdakwa Diganjar 2 Tahun Penjara, Negara Selamatkan Aset


 Majelis hakim saat memimpin sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Polinema di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist) Perbesar

Majelis hakim saat memimpin sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Polinema di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist)

BACAMALANG.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/03/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Awan Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

2. Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 50 hari kurungan. Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp601.000.000. Terdakwa juga diperintahkan tetap dalam tahanan.

Penyelamatan Aset Negara

Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara dan menunjang dunia pendidikan. Sementara uang yang telah disita akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa vonis ini sekaligus menepis dalil pembelaan (pledoi) terdakwa yang sebelumnya menyebut perkara ini hanya pelanggaran administrasi atau sengketa perdata.

“Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut,” ujar Agung, Kasi Intel Kejari Kota Malang.

Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Selama persidangan, situasi berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat tim pengamanan kejaksaan. Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Viral Pejabat BGN Ditangkap, Pengamat Soroti Krisis Tata Kelola Program MBG

4 Juni 2026 - 16:45 WIB

JMSI Jatim Siap Gelar Pelantikan Pengurus dan FGD Media

2 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sukses Reboisasi Pujon Hill, UMM Hidupkan Kembali Mata Air dan Pasok Air Bersih untuk Empat Dusun

2 Juni 2026 - 18:54 WIB

Renungan Peringatan 1 Juni, Pancasila Adalah Rumah Bersama

1 Juni 2026 - 12:44 WIB

Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Gotong – Royong di Tengah Arus Individualisme

1 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bukti Daya Saing Global, Mahasiswa UNISMA Jadi Delegasi Konferensi Internasional Asia Tenggara

1 Juni 2026 - 05:24 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !