BACAMALANG.COM – Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat bagi warga Malang Raya bahwa dasar negara bukan sekadar seremoni, melainkan kompas hukum yang harus hadir hingga tingkat desa. Nilai Pancasila pertama kali disampaikan Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945, lalu disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 dan menjadi sumber utama segala hukum yang berlaku di Malang Raya.
“Pancasila adalah rumah bersama. Pancasila bukan sekadar dasar negara. Tapi Pancasila adalah rumah bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, asal, ras, dan agama,” tegas Agus Subyantoro SH, advokat Malang Raya, Senin (1/6/2026).
Menurut Agus, Pancasila sebagai rumah bersama bermakna tempat seluruh warga berlindung dan bersemayam layaknya keluarga besar dalam satu rumah tangga. “Tidak boleh ada intoleransi dalam beragama. Tidak boleh ada penekanan dari mayoritas terhadap minoritas. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap gender,” ujar pria yang juga Penasehat BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang itu.
Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional melalui Keppres No. 24 Tahun 2016. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibentuk pada 2017 untuk memperkuat internalisasi nilai Pancasila melalui pendidikan, media, dan budaya. Tujuannya agar Pancasila tidak berhenti sebagai hafalan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam kajian hukum, Pancasila menuntut negara menjalankan tiga kewajiban HAM: obligation to respect, obligation to protect, dan obligation to fulfill. Artinya, setiap peraturan daerah dan kebijakan di Malang Raya harus selaras dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Pancasila adalah landasan ideologis yang dirancang menjadi perekat kebhinekaan Indonesia. Nilai-nilainya merefleksikan kepribadian bangsa yang religius, beradab, demokratis, dan menjunjung keadilan sosial. Dalam kehidupan modern yang penuh tantangan globalisasi, digitalisasi, dan polarisasi sosial-politik, Pancasila tetap relevan karena menjaga persatuan di tengah perbedaan, menjadi dasar pembentukan hukum dan kebijakan publik, menumbuhkan semangat toleransi dan gotong – royong, serta mencegah radikalisme dan ekstremisme.
*Data Nasional Jadi Cermin*
Merujuk laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025, tercatat 32 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang Desember 2024 sampai November 2025. Pelarangan ibadah tercatat 14 kasus, disusul pengrusakan tempat ibadah 9 kasus, serta penolakan pembangunan rumah ibadah 6 kasus.
SETARA Institute dalam kajian yang dikutip Imparsial juga menyebut adanya 71 produk hukum yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas, terdiri dari 16 peraturan, 47 keputusan tata usaha negara, dan 8 instrumen non-regulatif.
Agus Subyantoro SH, Owner dan Founder Agus Subyantoro & Partners Law Firm, menilai lemahnya respons hukum dapat memperkuat impunitas. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas. Di daerah majemuk seperti Malang Raya, kepastian hukum adalah kunci,” ujarnya.
*Melek Hukum di Desa Jadi Kebutuhan*
Agus Subyantoro, yang juga Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, menyoroti pentingnya literasi hukum hingga pedesaan. Menurutnya, warga desa di Malang Raya masih banyak yang belum memahami hak dasar saat menghadapi sengketa tanah, waris, atau penyebaran informasi bohong. “Pancasila harus diterjemahkan lewat penyuluhan hukum sampai tingkat RT. Jangan sampai warga kalah hanya karena tidak tahu hukum,” kata dia.
*Anak Muda dan Medsos: Potensi Sekaligus Tantangan*
Malang Raya memiliki lebih dari 60 perguruan tinggi dan ribuan komunitas. Agus menilai anak muda bisa menjadi agen Pancasila karena akrab dengan teknologi dan memiliki daya kritis. “Jika dibekali literasi hukum, mereka mampu menangkal hoaks dan ujaran kebencian yang kerap muncul di media sosial,” ujar lelaki yang juga menjabat Ketua Bidang Yudisial Askab PSSI Kabupaten Malang tersebut.
Di sisi lain, perkembangan media sosial membawa tantangan. Berita palsu dan ujaran kebencian berbasis SARA mudah viral dan memicu polarisasi. Meski belum tercatat dalam laporan nasional periode 2024-2025, potensi gesekan di Malang Raya tetap ada mengingat jumlah penduduk lebih dari 3,5 juta jiwa dengan latar belakang beragam.
Agus Subyantoro, yang juga menjabat Kepala Bidang Advokasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) DPK APINDO Kabupaten Malang, menambahkan bahwa dunia kerja juga rawan gesekan berbasis SARA jika nilai Pancasila diabaikan. “Perusahaan harus jadi ruang aman. Mediasi dan deteksi dini konflik perlu diperkuat, termasuk di kawasan industri Singosari, Pakis, dan Lawang,” katanya.
*Solusi: Sinergi dan Edukasi Kontekstual*
Sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Agus mendorong penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tiga daerah Malang Raya serta sinergi antara kepolisian, tokoh agama, kampus, dan pegiat media sosial. “Konten edukasi hukum di TikTok atau Instagram bisa menjangkau desa. Anak muda yang melek hukum akan berani lapor jika ada pelanggaran,” jelasnya.
Ketua Bidang Advokasi NPCI Kabupaten Malang ini, juga mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi 2017 soal kolom kepercayaan di KTP dan resolusi damai GKI Yasmin Bogor 2023 sebagai bukti hukum dapat menjadi jalan tengah. “Edukasi Pancasila harus kontekstual: di desa bicara keadilan agraria, di kampus bicara kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab,” tambah Agus.
Pancasila bukan hanya ideologi formal negara, tetapi juga cerminan jati diri bangsa Indonesia. Dalam konteks kekinian, Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dan kemajuan bangsa hanya bisa dicapai jika kita terus menjaga dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Peringatan ini adalah ajakan untuk terus mempererat persatuan, menghargai perbedaan, dan membangun Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat.
Refleksi Hari Lahir Pancasila 2026 menegaskan, Malang Raya membutuhkan generasi muda sebagai penjaga nilai, desa yang melek hukum, dan ruang digital yang sehat. Tanpa penegakan konsisten dari tingkat RT hingga pemangku kebijakan, nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial berisiko hanya menjadi jargon.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































