Disparitas Kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Gugatan CLS Meritokrasi Pemerintahan di Kabupaten Malang Munculkan Perdebatan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Apr 2026 09:46 WIB ·

Disparitas Kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Gugatan CLS Meritokrasi Pemerintahan di Kabupaten Malang Munculkan Perdebatan


 CLS penerapan prinsip Meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang, memunculkan perdebatan. (Yan) Perbesar

CLS penerapan prinsip Meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang, memunculkan perdebatan. (Yan)

BACAMALANG.COM — Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang kembali memunculkan perdebatan, khususnya mengenai peran dan kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara. Hal tersebut diutarakan pihak penggugat dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (22/4/2026).

Disparitas kewenangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis meritokrasi.

Dalam konteks gugatan CLS meritokrasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki mandat untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut kerap menghadapi perbedaan interpretasi antar lembaga maupun antar wilayah, terutama terkait ruang lingkup representasi negara, kedudukan hukum (legal standing), serta batasan intervensi terhadap kebijakan publik.

Hal ini menjadi sorotan karena prinsip meritokrasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ketika gugatan CLS diajukan untuk menguji implementasi meritokrasi, keberadaan Jaksa sebagai Pengacara Negara seharusnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan publik secara optimal.

Kuasa hukum penggugat, Andi Rachmanto, S.H., menilai bahwa perbedaan penafsiran kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat memengaruhi konsistensi penanganan perkara CLS.

“Ya, itu karena di satu sisi, Jaksa memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan negara, namun di sisi lain diperlukan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika kebijakan yang digugat berasal dari lembaga pemerintah itu sendiri,” katanya.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini menambahkan, belum adanya pedoman teknis yang seragam mengenai keterlibatan Jaksa dalam gugatan CLS meritokrasi juga dinilai memperkuat disparitas tersebut.

“Tentu saja hal ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam praktik litigasi serta memengaruhi efektivitas penegakan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan. Mari kita cermati Pasal 24 ayat (3) UUD 1945: badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, yakni kejaksaan. Hal ini relevan dengan salah satu fungsi jaksa dalam konsep dominus litis, yakni berwenang melakukan penuntutan sebagaimana Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi menyoroti potensi persoalan apabila dalam fakta persidangan ditemukan adanya unsur KKN.

“Lantas apakah fair jika yang selanjutnya menindak—baik menyidik maupun menuntut—justru Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu sendiri? Belum lagi, di mana letak penegakan hukum secara preventif oleh kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip meritokrasi?” tegasnya.

Menurutnya, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan pedoman teknis terkait kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam gugatan CLS.

“Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat prinsip meritokrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, gugatan CLS meritokrasi ini diajukan oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., dengan para tergugat yaitu: Tergugat I Pemerintah Kabupaten Malang (Bupati), Tergugat II BKN RI, Tergugat III Kementerian PAN-RB, dan Tergugat IV Kementerian Dalam Negeri. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian formil terkait legal standing para pihak yang akan digelar pada Rabu, 6 Mei mendatang.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KPU Kota Batu Gandeng Polres, Perkuat Edukasi Demokrasi dan Sinergi Pengamanan Pemilu

23 April 2026 - 09:52 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan Untuk Kenyamanan Masyarakat

23 April 2026 - 08:49 WIB

Pegawai SPBU di Klojen Diduga “Main Mata” Penjualan Pertalite, Polisi Bongkar Modus Jerigen dan Barcode

23 April 2026 - 07:47 WIB

Satgas Percepatan Program MBG, Bidang Teknis Konstruksi dan Pengelolaan Air Bersih / Air Limbah Sidak SPPG, Soroti IPAL dan Perizinan Dasar

22 April 2026 - 22:23 WIB

Diduga Ucapan Rasis Oknum Panitera Picu Ketegangan saat Eksekusi Ruko di Sengkaling

22 April 2026 - 17:46 WIB

Peringati Hari Kartini, Perempuan Bangsa Malang Dorong Peran Strategis Perempuan Lewat Talkshow

22 April 2026 - 16:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !