Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 9 Jun 2026 14:17 WIB ·

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual


 Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris saat ditemui belum lama ini. (ist) Perbesar

Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris saat ditemui belum lama ini. (ist)

BACAMALANG.COM – Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Polres Malang.

Pendakwah sekaligus konten kreator itu dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) secara spesifik mengatur tentang tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukangelar perkara,” kata Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).

Wanita yang akrab disapa Yulis ini bilang, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Gus Idris. Namun, yang bersangkutan hadir dengan alasan sedang sakit.

“Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Ini baru panggilan pertama,” jelasnya.

Diungkapkan Yulis, ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dua diantaranya merupakan saksi korban.

“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent,” tuturnya.

Ditanya terkait langkah selanjutnya apakah akan dilakukan penahanan terhadap Gus Idris, Yulis menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif. Apalagi, selama ini ketika masih berstatus sebagai saksi, Gus Idris terbilang kooperatif.

“Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H, perihal penetapan status tersangka itu masih menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditulis, Guntur belum merespon panggilan telepon dari wartawan.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang talent perempuan mengaku menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang berujung pada dugaan tindakan asusila.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BPBD Kabupaten Malang Petakan Ancaman Kekeringan, Sumberagung Mulai Butuh Bantuan Air Bersih

6 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Paskibra Pakisaji Digembleng Sambut HUT ke-81 RI

6 Agustus 2026 - 08:54 WIB

FISIP UB Bekali Guru Al-Kautsar Malang Bangun Sekolah Damai Lewat GCED-ISRA

5 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Dosen Matematika UB Bekali Guru SMAN 1 Krembung Kuasai AI untuk Inovasi Pembelajaran Matematika

5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Neo-Walangwati Walangsumirang, Warisan Terakhir Ki Sutak Hadir dalam Tafsir Baru Wayang Topeng Malangan

5 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Api Terus Menjalar, BPBD Kabupaten Malang Siaga Cegah Kebakaran Bromo Meluas

5 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !