BACAMALANG.COM – Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Polres Malang.
Pendakwah sekaligus konten kreator itu dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) secara spesifik mengatur tentang tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukangelar perkara,” kata Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).
Wanita yang akrab disapa Yulis ini bilang, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Gus Idris. Namun, yang bersangkutan hadir dengan alasan sedang sakit.
“Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Ini baru panggilan pertama,” jelasnya.
Diungkapkan Yulis, ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Dua diantaranya merupakan saksi korban.
“Korban ada dua orang yang berani speak up. Semuanya talent,” tuturnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya apakah akan dilakukan penahanan terhadap Gus Idris, Yulis menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif. Apalagi, selama ini ketika masih berstatus sebagai saksi, Gus Idris terbilang kooperatif.
“Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H, perihal penetapan status tersangka itu masih menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditulis, Guntur belum merespon panggilan telepon dari wartawan.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang talent perempuan mengaku menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya, korban mengingatkan para talent, khususnya perempuan, agar berhati-hati terhadap tawaran syuting yang berujung pada dugaan tindakan asusila.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































