Merasa Dirugikan Rp1,14 Miliar, Kontraktor Somasi Developer Wangsakarta PrimaLand - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Agu 2026 10:05 WIB ·

Merasa Dirugikan Rp1,14 Miliar, Kontraktor Somasi Developer Wangsakarta PrimaLand


 Perumahan Wangsakarta Primaland terancam dipolisikan karena tidak kunjung membayar kerugian yang dialami Iwan Wibisono, salah satu kontraktor akibat pemutusan hubungan kerja sepihak. (ist) Perbesar

Perumahan Wangsakarta Primaland terancam dipolisikan karena tidak kunjung membayar kerugian yang dialami Iwan Wibisono, salah satu kontraktor akibat pemutusan hubungan kerja sepihak. (ist)

BACAMALANG.COM – Sengketa antara salah satu kontraktor di Malang dengan pengembang Perumahan Wangsakarta Resort & Living Space, milik Developer PrimaLand di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Pihak developer resmi disomasi dan terancam menghadapi gugatan perdata hingga laporan pidana.

Somasi tersebut diajukan oleh kuasa hukum kontraktor, Iwan Wibisono, ST, MT, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Menurut Yayan, kliennya mengalami kerugian besar setelah kontrak pembangunan sembilan unit rumah diputus secara sepihak dengan alasan wanprestasi.

“Klien kami dituding melakukan wanprestasi. Padahal, pemutusan kontrak dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan,” ujar Yayan.

Ia menjelaskan, akibat pemutusan kontrak tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar. Nilai itu meliputi pembayaran jasa pembangunan sembilan unit rumah yang belum dilunasi, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta dana retensi atas sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan.

Yayan menilai, tindakan developer tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Menurutnya, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan seharusnya ada tahapan peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) I hingga SP III. Namun, prosedur tersebut disebut tidak dijalankan.

Selain itu, pihaknya mengklaim selama proses pembangunan developer beberapa kali meminta perubahan maupun penambahan pekerjaan tanpa disertai adendum perjanjian. Kondisi itu, kata Yayan, berdampak pada molornya waktu penyelesaian proyek.

“Surat Peringatan II sekaligus surat pengambilalihan pekerjaan juga mencantumkan angka deviasi yang menurut kami tidak berdasarkan perhitungan yang melibatkan klien kami. Padahal, laporan progres mingguan dan bulanan yang dibuat klien kami menunjukkan hasil yang berbeda,” jelasnya.

Yayan juga menyoroti mekanisme pembayaran proyek. Menurutnya, pembayaran termin pertama baru dilakukan setelah progres pekerjaan melebihi ketentuan dalam kontrak, sehingga kliennya harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai pembangunan.

Sebagai contoh, pada pembangunan unit rumah AA Nomor 4 berdasarkan Perjanjian Nomor 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25, pembayaran termin pertama senilai Rp250 juta disebut baru diterima setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 65 persen, padahal dalam perjanjian pembayaran dijadwalkan saat progres 55 persen.

Ia menambahkan, persoalan utama muncul menjelang pembayaran termin kedua ketika progres pekerjaan hampir selesai. Menurutnya, justru pada tahap tersebut developer memutus kontrak secara sepihak dan melanjutkan pekerjaan menggunakan kontraktor lain.

“Yang menjadi persoalan adalah termin kedua. Saat progres hampir 100 persen, kontrak diputus sepihak dan pekerjaan dilanjutkan oleh kontraktor lain. Menurut kami, hal itu tidak adil,” tegasnya.

Yayan menyebut pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada developer terkait pemutusan kontrak tersebut. Namun, jawaban yang diterima hanya menyatakan bahwa kliennya dianggap wanprestasi.

Karena somasi yang telah dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. Selain mengajukan gugatan perdata melalui arbitrase maupun Pengadilan Negeri Kepanjen, mereka juga berencana melaporkan pihak developer ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam ketentuan KUHP.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST, hanya memberikan jawaban singkat bahwa Iwan Wibisono dinilai telah melakukan wanprestasi. Ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan. (mrg)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dosen Matematika UB Bekali Guru SMAN 1 Krembung Kuasai AI untuk Inovasi Pembelajaran Matematika

5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Neo-Walangwati Walangsumirang, Warisan Terakhir Ki Sutak Hadir dalam Tafsir Baru Wayang Topeng Malangan

5 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Api Terus Menjalar, BPBD Kabupaten Malang Siaga Cegah Kebakaran Bromo Meluas

5 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Pemilik KSU Unggul Makmur Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp500 Juta, Korban Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan

4 Agustus 2026 - 14:27 WIB

SDN Sidomulyo 02 Kota Batu Tanamkan Budaya Santun Lewat Inovasi “ESSIDA, Permisi Mang Iki Sasa Senyum Lo”

4 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Buku Lintas Sejarah Etnis Tionghoa di Malang, Menelusuri Jejak Komunitas yang Membentuk Wajah Kota

4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !