BACAMALANG.COM – Sengketa antara salah satu kontraktor di Malang dengan pengembang Perumahan Wangsakarta Resort & Living Space, milik Developer PrimaLand di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Pihak developer resmi disomasi dan terancam menghadapi gugatan perdata hingga laporan pidana.
Somasi tersebut diajukan oleh kuasa hukum kontraktor, Iwan Wibisono, ST, MT, yakni Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Menurut Yayan, kliennya mengalami kerugian besar setelah kontrak pembangunan sembilan unit rumah diputus secara sepihak dengan alasan wanprestasi.
“Klien kami dituding melakukan wanprestasi. Padahal, pemutusan kontrak dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, akibat pemutusan kontrak tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar. Nilai itu meliputi pembayaran jasa pembangunan sembilan unit rumah yang belum dilunasi, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta dana retensi atas sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan.
Yayan menilai, tindakan developer tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Menurutnya, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan seharusnya ada tahapan peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) I hingga SP III. Namun, prosedur tersebut disebut tidak dijalankan.
Selain itu, pihaknya mengklaim selama proses pembangunan developer beberapa kali meminta perubahan maupun penambahan pekerjaan tanpa disertai adendum perjanjian. Kondisi itu, kata Yayan, berdampak pada molornya waktu penyelesaian proyek.
“Surat Peringatan II sekaligus surat pengambilalihan pekerjaan juga mencantumkan angka deviasi yang menurut kami tidak berdasarkan perhitungan yang melibatkan klien kami. Padahal, laporan progres mingguan dan bulanan yang dibuat klien kami menunjukkan hasil yang berbeda,” jelasnya.
Yayan juga menyoroti mekanisme pembayaran proyek. Menurutnya, pembayaran termin pertama baru dilakukan setelah progres pekerjaan melebihi ketentuan dalam kontrak, sehingga kliennya harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai pembangunan.
Sebagai contoh, pada pembangunan unit rumah AA Nomor 4 berdasarkan Perjanjian Nomor 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25, pembayaran termin pertama senilai Rp250 juta disebut baru diterima setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 65 persen, padahal dalam perjanjian pembayaran dijadwalkan saat progres 55 persen.
Ia menambahkan, persoalan utama muncul menjelang pembayaran termin kedua ketika progres pekerjaan hampir selesai. Menurutnya, justru pada tahap tersebut developer memutus kontrak secara sepihak dan melanjutkan pekerjaan menggunakan kontraktor lain.
“Yang menjadi persoalan adalah termin kedua. Saat progres hampir 100 persen, kontrak diputus sepihak dan pekerjaan dilanjutkan oleh kontraktor lain. Menurut kami, hal itu tidak adil,” tegasnya.
Yayan menyebut pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada developer terkait pemutusan kontrak tersebut. Namun, jawaban yang diterima hanya menyatakan bahwa kliennya dianggap wanprestasi.
Karena somasi yang telah dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. Selain mengajukan gugatan perdata melalui arbitrase maupun Pengadilan Negeri Kepanjen, mereka juga berencana melaporkan pihak developer ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam ketentuan KUHP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST, hanya memberikan jawaban singkat bahwa Iwan Wibisono dinilai telah melakukan wanprestasi. Ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan. (mrg)




















































