BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Dalam operasi hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir jaringan lintas provinsi yang diduga dikendalikan seorang buronan berinisisial FI.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Menurut Kapolresta, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol. Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus tersangka ANH yang lebih dahulu ditangkap pada akhir Juni 2026.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Kompol Hendro.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ranjau atau sistem putus, yakni mengambil barang dari perantara tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Kepada penyidik, keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan.
Penyidik juga mengungkap, MS dan MR bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Sejak April 2026, keduanya telah empat kali menerima pasokan sabu dan dua kali menerima kiriman ekstasi dari FI yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI sekaligus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun disertai pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Malang Kota menilai keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


















































