BACAMALANG.COM – Sidang kasus dugaan proyek fiktif yang menyeret terdakwa Fiqih Dwi Nugroho, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (15/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
JPU Moh. Haryanto, SH menyampaikan, tuntutan diajukan setelah pihaknya meyakini unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua telah terbukti selama persidangan. Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Hari ini kami telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fiqih Dwi Nugroho. Menurut kami, perbuatannya telah memenuhi unsur dakwaan kedua, yakni tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Haryanto usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya korban hingga kini belum memberikan maaf kepada terdakwa serta terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar. Terdakwa memang telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp750 juta, namun belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kerugian korban,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Hasyimi, mengungkapkan perkara ini bermula pada Agustus 2021 saat kliennya, Titi Kartika Boedidarma, didatangi terdakwa di kediamannya di kawasan Sukun, Kota Malang. Dengan memanfaatkan hubungan pertemanan, terdakwa menawarkan investasi pada proyek pembangunan ruko di Pandaan serta dua proyek pengaspalan di sekitar Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.
Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp360 juta sehingga korban percaya dan menyerahkan modal secara bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun dua bulan dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut Hasyimi, seluruh pendanaan dilakukan tanpa jaminan, terdiri dari Rp500 juta untuk proyek ruko di Pandaan dan Rp1 miliar untuk proyek pengaspalan.
Namun belakangan diketahui proyek pengaspalan tersebut bukan milik terdakwa, sementara pembangunan ruko juga tidak kunjung terealisasi. Dana yang diterima diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ketika korban meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK), terdakwa selalu menghindar. Dari situlah muncul kecurigaan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada 2024,” katanya.
Meski terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp750 juta, korban masih menanggung kerugian sebesar Rp750 juta yang hingga kini belum terselesaikan.
Hasyimi menilai tuntutan JPU telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban karena mendekati ancaman pidana maksimal sesuai pasal yang dikenakan.
“Kami cukup puas dengan tuntutan tersebut. Harapan kami, putusan majelis hakim nantinya tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.
Pihak korban kini menunggu agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sejalan dengan tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































