BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota (Makota) membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang beroperasi di Kota Malang dan Kabupaten Kediri. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan omzet usaha diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli produk kosmetik, terutama melalui platform daring (online), karena tidak semua produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hasil pengembangan kemudian mengarah ke sebuah lokasi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang digerebek pada 12 Juli 2026.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan dua tersangka berinisial RW, warga Kota Malang, dan SHS, warga Kabupaten Kediri. Keduanya bekerja sebagai karyawan swasta,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti yang terdiri atas peralatan produksi, kendaraan, bahan baku, hingga produk kosmetik siap edar.
Salah satu barang bukti terbesar adalah sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik cair, meliputi gel, krim, pewarna, pewangi, serta cetyl alcohol yang digunakan dalam proses pembuatan kosmetik.
Kapolresta menjelaskan, kedua pelaku menjalankan usaha dengan menjual bahan baku sekaligus meracik dan mengemas produk kosmetik tanpa memiliki kompetensi maupun memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Para pelaku menjual bahan baku, kemudian meracik dan mengemas kosmetik tanpa keahlian serta tanpa memenuhi standar keamanan maupun mutu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penjualan bahan baku kepada pihak yang tidak memiliki keahlian telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Sementara aktivitas produksi kosmetik ilegal diketahui telah berjalan selama tiga bulan dengan potensi keuntungan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen produk kosmetik.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, peradangan, reaksi alergi, mual, munculnya bercak kemerahan, hingga memicu pertumbuhan sel yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan yang lebih serius.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































